Saya sering mendengar dari beberapa teman jika kita
bekerja yang pertama adalah niat yang baik dan ikhlas tapi apakah bekerja
dengan niat yang baik dan ikhlas cukup menjadikan kita menjadi seseorang yang
profesional dalam pekerjaan tersebut? Jawabannya menurut saya TIDAK.
Tidak cukup dengan hanya modal niat baik dan ikhlas saja
untuk suatu pekerjaan yang menuju profesional. Yang harus kita pahami bahwa
ketika seseorang melaksanakan suatu pekerjaan setelah niat yang baik dan ikhlas
adalah kemampuan kita dalam memahami pekerjaan tersebut dan mengaplikasikannya
sesuai dengan tujuan, aturan, evaluasi dan tindak lanjutnya.
Saya contohkan seorang guru, guru atau pendidik
profesional harus memahami semua unsur yang menyangkut dalam bidang keguruan.
Bila seorang guru saat dia menjadi guru hanya berbekal niat yang baik dan
ikhlas saja tanpa dia memahami semua unsur yang terkait dalam bidang kajiannya,
dia hanyalah seorang guru yang “buta” akan profesinya.
Mengapa demikian?
Guru adalah
pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
Untuk menjadi
pendidik profesional seorang guru dituntut untuk memahami dan mengaplikasin
kompetensinya, kompetensi guru sesuai dengan Permendiknas No. 16 Tahun 2007 terdiri
dari :
1.
Kompetensi Paedagogik, menguasai karakteristik
peserta didik dari aspek fisik, moral. Sosial, kultural, emosional dan
intelektual. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang
mendidik. Mengenmbangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang
pengembangan yang diampunya. Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik. Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran. Memfasilitasi
pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi
yang dimiliki. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta
didik. Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses belajar. Memanfaat kan
hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran. Melakukan tindakan
reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
2.
Kompetensi Kepribadian, bertindak sesuai norma agama,
hukum, sosial dan kebudayaan Indonesia. Menampilkan diri sebagai pribadi yang
jujur, berahlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat. Menampilkan
diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa.
Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru,
dan rasa percaya diri. Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
3.
Kompetensi Sosial, bersikap inklusif, bertindak objektif,
serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras,
kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
Berkomunikasi secara efektif, empatik dan santun dengan sesama peserta didik,
tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat. Beradaptasi di tempat bertugas
di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragamaan sosial budaya.
Berkomunikasi dengan komunikasi profesi sendiri dan profesi lain secara lisan
dan tulisan atau bentuk lain.
4.
Kompetensi Profesional, menguasai materi, struktur,
konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampunya.
Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajarn/bidang
pengembangan yang diampu. Mengembangkan materi pelajaran yang diampu secara
kreatif. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan
tindakan reflektif. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk
berkomunukasi mengembangkan diri.
Untuk menunjang kompetensi
guru tersebut, ada beberapa perangkat administrasi guru yang harus disiapkan
diantaranya : Program Tahunan, Program
Semester, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, Buku Agenda Harian, Buku Perbaikan
dan Pengayaan, Program Uji Kompetensi, Analisa Hasil Uji Kompetensi, Buku Bank
Soal, Buku Bimbingan dan Penyuluhan, Buku Identifikasi Peserta Didik, Asesmen, Program
Pembelajaran Individual, Grafik Pencapaian Daya Serap, Buku Supervisi, Daftar
Kelas, Daftar Hadir Peserta Didik, Grafik Absen, Papan Absen Harian, Buku
Penilaian, Buku Mutasi Peserta Didik, Buku Keuangan, Buku Tamu, Buku Penerimaan
dan Pengembalian Laporan Pendidikan Peserta Didik, Daftar Inventaris Kelas,
Buku Notulen Rapat.
Jadi apakah seorang guru
yang profesional itu hanya cukup dengan niat baik dan ikhlas saja? Tentunya
membutuhkan kompentesi guru secara menyeluruh untuk menjadi guru yang
profesional.
Selain kompetensi guru yang
mutlak dimiliki oleh seorang guru, guru pun harus memahami UU Guru dan Dosen
Nomor 14 Tahun 2005 yang memuat tentang ; Ketentuan Umum, Kedudukan, Fungsi dan
Tujuan, Prinsip Profesionalitas, Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi Guru,
Hak dan Kewajiban, Wajib Kerja dan Ikatan Dinas, Pengangkatan, Penempatan,
Pemindahan dan Pemberhentian, Pembinaan dan Pengembangan, Penghargaan,
Perlindungan, Cuti, Organisasi Profesi dan Kode Etik, dan Sanksi.
Sedangkan untuk guru dengan
status PNS (Pegawai Negeri Sipil), ada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, bahkan saat ini ada Rancangan
UU ASN Tahun 2013 (Undang-undang Aparatur Sipil Negara) yang mengatur PNS (ASN)
yang mengatur tentang kinerja dan profesionalisme aparatur sipil negara.
Semoga kita mampu mengemban
tugas kita sesuai dengan peraturan yang ada, sehingga meningkatkan kinerja kita
dalam semua profesi bidang pekerjaan.
Semoga tulisan ini memberi manfaat
pada kita semua insan pendidik di Indonesia, terima kasih sudah menyimak
tulisan sederhana saya.
Sumber Tulisan :
1.
Buku 8 Standar Nasional Pendidikan
2.
Buku Kumpulan Administrasi Sekolah
3.
UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005