Translate

Jumat, 19 April 2013

Hasil Analisis Ketimpangan Pengangkatan Tenaga Honorer K2 untuk Menjadi CPNS Tahun 2013 (Provinsi Jawa Barat)



Hasil Analisis Ketimpangan Pengangkatan Tenaga Honorer K2 Tahun 2013
Analisis Ketimpangan Pengangkatan Tenaga Honorer  untuk menjadi Calon Pegawai Negeri  Sipil  (CPNS) sesuai dengan PP Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 43 Tahun 2007, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2010 tanggal 28 Juni 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah sebagai dasar untuk melakukan pendataan tenaga honorer yang bekerja dilingkungan instansi pemerintah.
Adapun honorer yang dimaksud terdiri dari :
a.      Kategori I
b.      Kategori II
Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan kriteria, diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus, berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun dan tidak bleh lebih dari 46 (empat puluh enam) tahun pada tanggal 1 Januari 2006.
Analisisnya adalah telah terjadi ketimpangan dan penyalahgunaan PP Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 43 Tahun 2007, dengan data sebagai berikut :
1.      Terdapat data guru SLB dan tenaga tekhnis/administratif yang jelas mengajar dan mengabdi di sekolah swasta tetapi masuk dalam K2 (Data terlampir ).
http://bkd.jabarprov.go.id/assets/data/arsip/Pengumuman_K2.pdf
2.      Pemalsuan Data dengan adanya nama-nama fiktif yang tidak bekerja di lingkungan SLB di provinsi Jawa Barat tetapi nama terverifikasi dan tervalidas di K2 (Data Terlampir). http://bkd.jabarprov.go.id/assets/data/arsip/Pengumuman_K2.pdf
3.      Terdapat data tahun kelahiran yang tidak logis pada peserta yang tercantum di K2 (data terlampir ).  http://bkd.jabarprov.go.id/assets/data/arsip/Pengumuman_K2.pdf
Analisis sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia :
1.      Nomor             : 20 Tahun 2003
Tanggal           : 8 Juli 2003
Tentang           : Sistem Penddikan Nasional
BAB XI             : PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal                : 42
Ayat (1) :
Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifiasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan unutk mewujudkan tujuan pendidikan nasonal.



Ayat (2) :
Pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan daasr, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggidihasilkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi.
Ayat (3) :
Ketentuan mengenai kuaifkasi pendidkansebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

2.      Peraturan Pemerintah RI Nomor :19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 29 ayat (5) :
Pendidik pada SDB/SMPLB/SMLB, atau bentuk lain yang sederajat memiliki :
a.      Kualifikasi akademik pendidik minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) latar belakang pendidikantinggi dengan program pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai denganmata pelajaran yang diajarkan dan
b.      Sertifkat profesi guru untuk SDLB/SMPLB/SMALB.

3.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor : 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi guru  Pasal 1 ayat (1) dan (2) serta Pasal 2. Dalam Lampiran Peraturan Menteri pendidikan Nasional RI, dijelaskan bahwa  :
Kualifikasi Akademik Guru SDLB/SMPLB/SMLB :
Guru pada SDLB/SMPLB/SMLB, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai denganmata pelajaran yang diajarkan/diampu,  dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

Hasil dari analisa dengan melihat UU RI dan PP (seperti tertera diatas) bahwa :
1.      Kualifikasi Akademik Kategori 2 yang telah divalidasi dan verifikasi, diantaranya terdapat dari lulusan SMP dan SMA sederajat (data terlampir)
http://bkd.jabarprov.go.id/assets/data/arsip/Pengumuman_K2.pdf
2.      Kualifikasi Akademik Kategori 2 yang telah divalidasi dan  verifikasi, diantaranya terdapat dari lulusan sarajana tetapi bukan dari pendidikan khusus (data terlampir).
http://bkd.jabarprov.go.id/assets/data/arsip/Pengumuman_K2.pdf
Dari hasil analisa tersebut terindikasi adanya manipulasi data dan menyalahi peraturan dan perundang-undangan serta Peraturan Pemerintah.
Hasil Analisis kuaifikasi akademik dari Daftar Nominatif K2, untuk Pengangkatan Tenaga Honorer K2 adalah sebagai berikut :
Dari 97  Guru SLB yang masuk dalam K2 adalah :
1.      Lulusan SMP                            :    2  Orang
2.      Lulusan SLTA sederajat           :  41  Orang
3.      Paket C                                    :     1 Orang
4.      DII                                            :     2 Orang
5.      DIII lainnya                              :  14 Orang
6.      SGPLB                                      :  11 Orang
7.      S1 lainnya                                : 17 Orang
8.      S1 PLB                                     :   9 Orang
Dari data kualifikasi akademi pada Daftar Nominatif K2 hanya 21 % yang terserap dari PLB (S1 PLB dan SGPLB) saat perekrutan tenaga honorer dan itupun terindikasi bukan dari instansi pemerintah tetapi dari tenaga honorer guru yang mengabdi di sekolah luar biasa swasta. Terlihat dengan jelas bahwa sekolah atau instansi pemerintah penyelenggara sekolah luar biasa lebih menghargai kualifikasi akademik bukan dari Pendidikan Luar Biasa saat perekrutan tenaga honorer karena sekitar 79 % dari data di K2 tersebut bukan dari kualifikasi Pendidikan Luar Biasa.
Sekolah Luar Biasa atau dalam hal ini Bidang Pendidikan Luar Biasa provinsi Jawa Barat seharusnya dapat melakukan pengawasan ketat terhadap penerimaan guru SLB tenaga honorer di instansi pemerintah.
Kebutuhan akan tenaga pendidik yang sesuai dengan kualifikasi akademik pada SLB di instansi pemerintah provinsi Jawa Barat adalah “mutlak” karena sekolah luar biasa pada instansi pemerintah adalah barometer menuju pendidikan luar biasa yang lebih baik lagi.
Saya yakin bila ini terlalu lama dibiarkan dan selalu terjadi seperti ini dalam perekrutan Guru SLB terutama di instansi pemerintah maka Visi dan Misi PLB Pronvinsi Jawa Barat tidak akan terwujud.
Bila kita meninjau kembali Visi dan Misi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kami menyikap bahwa dalam Kategori 2 (K2) jauh dari vis dan misi yang dicanangkan oleh pemerintah provinsi Jawa Barat dan dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan, sebagai berikut :
  1. Good Governance (tata kelola kepemerintahan), yaitu kepengelolaan dan kepengurusan pemerintahan yang baik bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) untuk menciptakan penyelenggaraan negara yang solid, bertanggung jawab, efektif dan efisien, dengan menjaga keserasian interaksi yang konstruktif di antara domain negara, swasta dan masyarakat;
  2. Integrity (integritas), yaitu suatu kesatuan perilaku yang melekat pada prinsip-prinsip moral dan etika, terutama mengenai karakter moral dan kejujuran, yang dihasilkan dari suatu sistem nilai yang konsisten;
  3. Quality and Accountability (mutu dan akuntabilitas), yaitu suatu tingkatan kesempurnaan, merupakan karakteristik pribadi yang mampu memberikan hasil yang melebihi kebutuhan atau pun harapan, dan sebuah bentuk tanggung jawab untuk suatu tindakan, keputusan dan kebijakan yang telah mempertimbangkan mengenai aturan, pemerintahan dan implementasinya, dalam pandangan hukum dan tata kelola yang transparan;
  4. Pemerataan pembangunan yang berkeadilan, yaitu upaya mewujudkan peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat untuk mengurangi tingkat kemiskinan, kesenjangan antarwilayah, dan kesenjangan sosial antar kelompok masyarakat, melalui pemenuhan kebutuhan akses pelayanan sosial dasar termasuk perumahan beserta sarana dan prasarananya, serta memberikan kesempatan berusaha bagi seluruh lapisan masyarakat untuk menanggulangi pengangguran dengan menyeimbangkan pengembangan ekonomi skala kecil, menengah, dan besar;

Harapan kami pada pihak pemerintahan provinsi Jawa Barat yang berwenang dalam validasi dan verifikasi data K2 dapat meninjau kembali ataupun menunda hasil K2.
Demikian yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat untuk kemajuan pendidikan luar biasa khususnya dan perbaikan kinerja pemerintahan provinsi Jawa Barat terutama dinas pendidikannya.

4 komentar:

  1. Betul pak Dwija...dan kita tak harus diam...

    BalasHapus
  2. Balasan
    1. Indonesiaku betapa sulitnya menghapus Kolusi, korupsi dan nepotisme...begitu ya Endset

      Hapus