Translate

Sabtu, 29 Juni 2013

Buatlah Diri Kita Bermanfaat



Keterbatasan bukan penghalang untuk terus mengembangkan diri, itu adalah prinsip dalam hidup saya. Keterbatasan apakah yang saya hadapi? Keterbatasan saya dalam memperoleh ilmu, materi dan pembelajaran lewat pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Saya adalah seorang guru honorer yang diberikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah sesuai dengan Permendiknas No. 28 tahun 2010 Tentang  Penugasan Guru sebagai Kepala sekolah/Madrasah. Status saya memang masih honorer tapi karena keinginan besar untuk memajukan pendidikan luar biasa di daerah Parungpanjang kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat, pada tahun 2002 kami mendirikan sekolah luar biasa yang 90% dari kalangan tidak mampu secara ekonomi dan 90% peserta didik kami di SLB Ayahbunda tidak dipungut bayaran atau gratis.

Menjadi kepala sekolah di SLB Ayahbunda tentunya tidak ada perbedaan untuk tugas ataupun kewajiban yang sama dan harus dilaksanakan seperti kepala sekolah lain pada umumnya. Saya pun harus paham dan melaksanakan :

1.      Program Kinerja Kepala Sekolah dengan komponen “EMASLIM” (Edukator/Pendidik, Manager, Administrator, Supervisor/Penyelia, Leader/Pemimpin, Inovator dan Motivator)
2.      Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan nasional
3.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
4.      Permendiknas No. 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi
5.      Permendiknas no. 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
6.      Permendiknas No. 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Guru
7.      Permendiknas No. 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
8.      Permendiknas No. 20 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian Pendidik
9.      Permendiknas No. 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana Dana Prasarana
10.  Permendiknas No. 41 Tahun 2007 Tentang standar Proses
11.  Permendiknas No. 69 Tahun 2009 Tentang Standar Pembiayaan Pendidikan

Semua harus saya lakukan dan laksanakan sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan yang mengatur didalamnya. Tetapi semua tidak akan teralisasi dengan maksimal bila saya sebagai kepala sekolah belum secara maksimal mendapatkan pelatihan-pelatihan sesuai dengan kebutuhan yang harus terpenuhi sebagai kepala sekolah.

Kebijakan yang ada pada saat ini terbentur dengan predikat “Honorer” yang saya sandang, otomatis kebijakan untuk mendapatkan pelatihan tersebut sebagian besar diprioritaskan untuk kepala sekolah dengan status PNS.

Saya tidak akan menyalahkan pemerintah pemegang kebijakan karena sistem birokrasi, peraturan dan kebijakan dibuat untuk memenuhi target yang harus dicapai khusus untuk Kepala Sekolah dengan status PNS.

Jadi, apa yang harus saya lakukan sebagai kepala sekolah non PNS untuk memenuhi kriteria kemampuan yang harus dicapai sebagai kepala sekolah agar semua informasi ataupun pengetahuan mengenai peningkatan kemampuan  kepala sekolah mencapai target sesuai yang distandarkan oleh pemerintah?

Sahabat semuanya, ilmu itu oleh Allah sebarkan seluas-luasnya tanpa harus “diam” menunggu kebijakan-kebijakan pemerintah terhadap kepala sekolah honorer, kita sendiri yang harus mencarinya.
Belajar itu banyak ragamnya, saya banyak belajar melalui :

1.      Buku
2.      Personal yang berkompeten dibidangnya (Pengawas ataupun lainnya)
3.      Pelatihan-pelatihan yang membayar sendiri
4.      Internet
5.      Melaksanakan, Mengupas, dan merealisasikan
6.      Meneruskan pendidikan (walau baru ditempuh 1 semester di S2 PKh UPI)

Saya belum pernah merasakan pelatihan tingkat nasional bahkan tingkat provinsipun langka saya dapatkan untuk kepala sekolah tetapi saya terus belajar untuk memenuhi kemampuan saya agar tidak tertinggal oleh kepala sekolah lainnya. 

Media internet terbuka luas untuk semua ilmu, tinggal kita pandai untuk memilah dan memilih materi yang sesuai untuk kita. Biayanya pun sangat terjangkau. Di SLB Ayahbunda, dengan modal awal pemasangan sebesar Rp 3.000.000,- dan biaya perbulan sebesar Rp 600.000,- dengan kapasitas 1mb unlimited kami sudah menjelajah dunia juga ditambah dengan jaringan IPTV (TV Kabel).

Belajar bisa dimana saja dan kapan saja, asal kita mau duduk manis untuk terus mencari, membaca dan mempelajari. Saya belajar pada buku, internet, bertanya pada pengawas, mempelajari bahan dari kepala sekolah lain dan berdiskusi dengan ketua yayasan Ayahbunda serta sahabat-sahabat saya di SLB Ayahbunda.

Tidak mengapa bila ada yang mengatakan sombong pada saya tetapi buat saya sombong adalah ketika kita tidak berbuat apa-apa. Sombong adalah ketika kita tidak mampu menunjukkan kinerja kita, sombong adalah ketika kita tidak paham apa yang seharusnya menjadi tugas kita sebagai kepala sekolah.

Buatlah diri kita bermanfaat dan tidak menjadikan kemubaziran dengan apa yang kita terima.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar