Translate

Minggu, 11 Agustus 2013

Aktualisasi Guru Non-PNS Dengan Cara Bunuh Diri


BUNUH DIRI, itu kata yang terbersit dalam fikiranku saat ini. Saat ini yang ku fikirkan, bagaimanakah cara aku untuk bunuh diri. Membunuh diri sendiri atau bunuh diri dalam ajaran semua agama adalah perbuatan yang sangat tidak dibenarkan. Dalam Islam diajarkan bahwa setiap insan yang membunuh dirinya maka Allah mengaharamkan dia untuk masuk syurga selamanya.

Tapi aku bersikukuh bahwa aku harus berani untuk BUNUH DIRI ku, bagaimanakah aku membunuh diriku sendiri? Ini jawaban yang dapat ku uraikan pada anda semuanya :

Aku adalah seorang guru Non-PNS yang sudah lama bekerja dan mengabdi pada sekolah yang ku rintis denga perjuangan. Berbagai cara telah kujalani dan lewati untuk mendapatkan pengakuan dari pemerintah tetapi sampai saat ini Allah belum menjadikanku sebagai seorang PNS (Katanya penghargaan tertinggi untuk seorang guru).

Jujur aku kecewa terhadap sistem yang ada pada saat ini dan aku mulai marah dan frustasi dan akhirnya pada klimaks keputus asaan, aku mulai mencari cara untuk melakukan aktualisasi diri dengan cara BUNUH DIRI.

1.      BUNUH DIRIku atas semua kemalasan, sering kali saya merasakan perbedaan pendapatan dengan guru-guru PNS padahal beban kerja dan kewajiban tidak berbeda dengan guru non PNS sehingga menimbulkan rasa iri berkepanjangan dan akhirnya membuat diri “malas” untuk memenuhi semua kewajiban sebagai guru sesuai dengan Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007. Dan yang saat ini saya lakukan adalah dengan membunuh semua kemalasan pada diri untuk terus melakukan yang seharusnya saya lakukan sesuai dengan Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007, karena ketika saya menjadi seorang guru bukan karena keterpaksaan, bukan karena sulitnya mencari lahan pekerjaan tetapi karena saya dilahirkan untuk menjadi seorang guru.

2.      BUNUH DIRIku atas semua niat yang harus diluruskan, niat awal nyaris sebagian besar sesorang menjadi guru adalah untuk menjadi guru PNS. Setelah sekian lama menjadi guru non PNS tetapi tak kunjung tiba pengangkatan untuk menjadi guru PNS saya menjadi orang terpuruk dan merasakan kegagalan untuk sebuah prestasi yang ingin saya capai. Dengan ini saya membunuh diri saya untuk niat awal menjadi seorang PNS karena bila saya terus terbelenggu dengan “Niat” awal saya selama belum menjadi seorang guru PNS selama itu pula saya akan merasakan perbedaan-perbedaan dengan guru-guru yang sudah menjadi PNS dan sayapun meluruskan niat saya agar kekecewaan itu tidak menjadikan beban seumur  dan semampu saya menjadi seorang guru.

3.      BUNUH DIRIku atas semua ketimpangan-ketimpangan dalam kesempatan mendapatkan pendidikan  Bila menilik pada UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 , tercantum bahwa :
Pasal 13
(1)     Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagiguru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(2)     Ketentuan lebih lanjut mengenai anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban

Pasal 14
(1)     Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak:
a.       Mernperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
b.       Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c.       Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
d.       Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
e.       Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk merrunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
f.        Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/ atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan;
g.       Memperoleh rasa aman clan jaminan keselarnatan dalam melaksanakan tugas;
h.       Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
i.        Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
j.        Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan / atau
k.       Memperoleh pelatihan dan pengembangan. profesi dalam bidangnya.
(2)     Ketentuan lebih lanjut mengenai hak guru sebagaimana dimaksud, pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Kesempatan untuk memperoleh seperti yang tercantum dalam UU Guru dan Dosen, masih sangat jauh tetapi tak perlu terus meratapi diri karena semua akses untuk menjadi seorang guru atau pendidik yang profesional adalah hak kita dan perjuangkan hak kita sebagai guru tidak dengan diam tapi berusaha terus dengan optimal.

4.      BUNUH DIRIku atas semua “Pelecehan Profesi”, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) dalam UU Guru dan Dosen. Saya adalah guru walau bukan PNS tetapi saya sama dengan guru PNS jadi tidak ada yang membedakan saya anatara Guru PNS dan Non PNS. Jauhkan perbedaan itu dan saya bertanggung jawab terhadap profesi saya.

Terima kasih sudah menyimak tulisan saya, saya menulis ini dan memberi Judul dalam tulisan saya “Aktualisasi Guru Non-PNS Dengan Cara Bunuh Diri” adalah untuk memotifasi diri saya agar apa yang saya lakukan adalah kesadaran dari dalam diri bukan sebuah pengharapan pada keinginan yang selama ini terus saya bangun sementara realisasikan dari keinginan tersebut belum tercapai.

Saya bahagia menjadi guru dan saya bangga menjadi guru Non-PNS.

2 komentar:

  1. yang jelas, apreasiasi pengabdian tidak perlu di publikasikan. saya punya teman honorer mengajar di SD Negeri di jawa tengah, sampe sekarang beliau masih mengajar, jam terbang jangan di tanya lagi, saya SD 1988 lalu beliau masih ada disana, mengajar Kesenian, mengajarkan saya menyanyi Macapat, sampe saya menjadi juara pertama. Beliau masih ada 4 tahun yang lalu, ketika kami berjumpa dikala mudik lebaran kalau ga salah. Sekarang beliau belum jadi PNS, yang beliau bisa hanya mengajar anak didiknya, menjadi apa seharusnya. Beliau tidak memikirkan aturan atau managerial lain, mengajar adalah keahliannya. Tunjangan dan lain-lain dari pemerintah ga pernah di pikirkan Karena menurut beliau jika sudah hak, tidak akan kemana. Kita sekarang menjadi orang yang cerdas membaca berita, memahaminya dan menjadikannya dasar pemikiran. Walhasil, kita menjadi orang yang cerdas dalam berexspresi tapi langka kemampuan. Pelajaran buat saya, bekerjalah selama kita masih mampu. Tinggalkan jika kita merasa itu diasupi oleh pengaruh lain yang pada akhirnya mempengaruhi kualitas kita mengabdi dengan ikhlas. Guru sekarang (secara umum) lebih mementingkan penghargaan dan penghormatan. Padahal mengajar anak itu adalah ibadah, imbalannya (materi bukan ukuran) adalah keridhoan Alloh SWT. Jadi mari mencerdaskan sifat cerdas kita kembali pada fitrahnya. Jokowi cerdas pada kecerdasannya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. siiip....trima kasih pak Suwarno Cakramenggala...komentar yang sangat bermanfaat dan bersemangat..memberi nilai tersendiri dalam menyimak tulisan saya...semoga saya menjadi cerdas didalamnya...trima kasih atas apresiasinya...salaman....

      Hapus