Translate
Rabu, 18 September 2013
Selasa, 03 September 2013
Lelaki Sederhana Itu, Suamiku...(Kisah Cinta Domo dan Theea)
Foto Pernikahan Kami
Perjalanan
cinta yang berbuah manis, itu yang dapat kurangkai sedikit dari cerita cintaku.
Pada
tanggal 6 juni 1992, saat itu saya dan beberapa teman dari berbagai Fakultas
yang ada di IKIP Jakarta yang saat ini berganti nama dengan UNJ (Universitas
Negeri Jakarta), bertemu dalam satu kegiatan Pelatihan Pertolongan Pertama Pada
Kecelakaan (P3K) berbagai materi kami terima dengan antusias dan tentunya
sebagai mahasiswa yang “haus” akan ilmu dengan materi yang berbeda
diperkuliahan semakin membuat saya rajin mengikuti setiap materi yang diberikan
oleh PMI (Palang Merah Indonesia).
Saya mulai
mengenal banyak mahasiswa lainnya dari fakultas lain, tentunya kegiatan
tersebut menambah pula pertemanan (saat itu belum ada facebook, xixixi...).
Saya mengenal salah satu dari Fakultas Pendidikan Olah Raga dan Kesehatan
(FPOK), dia adalah Dedi Rahmat Hidayat.
Saat
mengenal pertama Dedi Rahmat Hidayat, tidak ada kesan cinta apalagi saat itu
saya masih memiliki seorang kekasih yang jauh lebih ganteng, hehehe....
Waktu terus
berjalan, pertemanan kami masih pertemanan biasa. Tapi ternyata dari awal dia
mengenal saya Dedi Rahmat Hidayat yang biasa dipanggil “DOMO” sudah memiliki “rasa”
yang berbeda (menurut cerita Domo pada saya dikemudian hari).
Dia sangat
berkesan pada saya karena setiap kali diskusi dan materi tanya jawab dalam
pelatihan sering kali pertanyaan-pertanyaan maupun bahasan saya jauh melebihi
hal yang kadang tak terpikirkan oleh orang lain (masih menurut Domo) dan
sayapun menurut Domo orang yang sangat peduli terhadap orang lain, contoh kecil
saat saya makan di kantin bareng temen-temen kuliah, menurut Domo saya selalu
menawarkan makanan saya pada dia (padahal sih basa-basi kaleee, hehehehe).
Nyaris
setahun kami berteman dan Domo yang sudah menaruh hati pada saya mengetahui
dengan jelas bahwa pada saat itu saya sedang sendiri (alias jomblo dan ternyata
dia punya mata-mata untuk memantau semua kondisi saya, paraaah....tapi seneng
juga siiih).
Mulai pada
saat itu kuantitas pertemuan kami sudah mulai semakin sering dan dengan situasi
berbeda pula. Perhatian-perhatian banyak tertuju pada saya (wooow, senengnya
emang lagi jomblo kebayangkan kalau ada yang merhatiin, xixixi).
Akhirnya
pada tanggal 28 Oktober 1993 Domo menyatakan bahwa dia mencintai dan beharap
dapat memberikan kasih sayang pada saya, begini cara Domo menyatakan cinta pada
saya :
Domo : “Tia, kitakan sudah mengenal cukup lain dan
dari ke hari saya semakin menyayangi Tia, saya mencintai Tia...andai Tia juga
sma mau ngga jadi pacar saya?
Jawab saya
: “Maaf....sudah ada orang lain yang mengisi hati saya...”.
Terlihat
wajah kecewanya, lalu dia bertanya :
Domo : “hmmmm...kalau saya boleh tahu siapakah
laki-laki yang beruntung mendapatkan hatimu...”. Dia tertunduk memendam
kekecewaannya.
Jawab saya
: “Kamu....”
Domo
terlihat bahagia, tetapi saya menambahkan bahwa saya tidak mencari laki-laki
untuk menjadi kekasih saya tetapi saya mencari laki-laki yang memang
menginginkan saya untuk menjadikan saya seorang istri.
Dan tanpa
ragu dia mengatakan hal yang sama bahwa sejak awal Domo bertemu dengan saya dia
sangat yakin dan harus menjadikan saya sebagai istrinya kelak.
Dan dialah
Domo atau Dedi Rahmat Hidayat yang menjadikan saya sebagai istrinya pada 4
September 1994.
Domo adalah
laki-laki pilihan saya, dia mencintai saya dengan sederhana. Dan dia menyadari
untuk mendapatkan saya banyak kandidat yang harus terluka karena akhirnya saya
memilih Domo.
Walau
pilihan saya awalnya banyak yang berfikir saya “bodoh” memilih dia sebagai
pendamping hidup saya (karena kesederhanaan dia dalam mencintai saya jauh
dibandingkan dengan mantan kekasih saya terdahulu).
Domo paham,
laki-laki yang menginginkan saya untuk menjadikan saya sebagai istri bukan
laki-laki biasa. Sebut saja salah satunya seorang pengusaha dari negeri
tetangga, dia hanya berbeda satu hari saat melamar saya untuk menjadikannya
seorang istri.
Tapi saya
lebih memilih Dedi Rahmat Hidayat karena dia laki-laki luar biasa buat saya.
Dia menerima saya dengan semua kekurangan yang saya miliki, dia merawat saya
saat sakit asma akut mendera saya dan saya tidak menemukan hal itu pada
laki-laki lain.
Dia
menerima semua kekurangan yang saya miliki, asma adalah salah satu penyakit
yang saya miliki dan dengan kasih sayangnya dia merawat saya saat asma
menyerang saya, saya bahagia memiliki dia dengan kesabarannya akhirnya asma
yang saya derita sejak kecil saat ini sudah menjadi bagian dari masa lalu saya.
Domo tahu
apa yang menjadi pemicu asma saya dan dia berusaha terus agar saya dapat
menghadapi pemicu asma saya sehingga akhirnya saya mampu untuk bertahan dari serangan
asma yang kadang membuat dia menangis bila saya harus memakai oksigen untuk
membantu pernapasan saya.
Kami
menikah pada 4 September 1994 dan saat
ini kami sudah memiliki 3 orang putra dan putri. Anak pertama kami lahir yang
kami beri nama Adinda Fauziah Juliana (nama tersebut terinspirasi dari lagu
Bimbo yang berjudul Adinda) lahir pada 1 juli 1995 dan saat ini menjadi
mahasiswa di UI. Anak kedua kami Fauzan Lazuardi (terinspirasi dari nama dosen
Anatomi waktu kuliah bernama dr. Lazuardi) lahir pada 17 Pebruari 2000 saat ini
kelas 8 SMP. Anak ketiga kami Citra Fauza Ditheea ( Citra terinspirasi dari
lagu Bimbo berjudul Citra dan Ditheea dari penggalan Dedi-Theea nama panggilan
saya) lahir pada 30 Juni 2009 saat ini TK/A.
Perjalanan
pernikahan yang kami lewati selama 19 tahun ini bukan tidak ada hambatan tetapi
buat kami hambatan adalah pelangi indah yang mewarnai kehidupan rumah tangga
kami.
Sedih, duka
dan bahagia kami lewati bersama. Kadang kami kesal dan marah tetapi kami senantiasa
mengkomunikasikan kesal dan marah kami dengan komunikasi yang “sehat”.
Cinta yang kami
rasakan semakin sulit untuk terpisahkan, semakin hari semakin mencinta. Sulit
sekali kami untuk terpisah, selalu ingin bersama diberbagai kesempatan tetapi
karena tugas kami berbeda jadi sering kali kebersamaan kami mengalami hambatan
tapi demi tugas yang kami emban masing-masing, komunikasi tetap kami jalin.
Saya
bahagia dan bangga memiliki suami yang selalu ada untuk saya saat suka duka.
Terima
kasih buat suamiku tercinta dan tersayang karenamulah aku tetap bertahan dan
karena kamulah aku menjadi wanita paling bahagia dan paling terhormat karena
kamu senantiasa menghormatiku.
Selamat
Ulang tahun pernikahan kita, semoga Allah senantiasa menjadikan kita keluarga
sakinah, mawwadah dan warrahmah, Amiiin.
Horeee....Ketemu Dengan Gubernur Jawa Barat
Senyum manis dari IGPLB Jawa Barat
Foto bareng IGPLB Jawa Barat
IGPLB Jawa Barat Bersama Kepala Dinas Pedidikan dan Sekda Jawa Barat
Foto Bareng Gubernur Jawa Barat
Horeee, ketemu dengan Gubernur Jawa
Barat, itu yang pertama saya terbersit lontaran dihati saya. Buat saya yang
hanya seorang rakyat jelata yang mengais rizki lewat peluhan keringat melalui
gerak dan kata adalah hal yang sulit merealisasikannya.
Berbagai kerja keras selalu saya
lakukan untuk menjadi yang terbaik dan benar dalam kapasitas saya. Berbagai
perlombaan walau belum mencapai prestasi TERBAIK sudah sering saya ikuti.
Tetapi bukan saya bila harus berhenti
berjuang karena perjuangan adalah fitrah hidup setiap manusia dan saya berusaha
menjalankan fitrah saya dan kembali sesuai dengan kapasitas saya.
Selasa, 3 September 2013 akhirnya
keinginan terpendam untuk bertemu dengan Gubernur Jawa Barat terealisasilah,
lewat aktifitas saya dalam organisasi Ikatan Guru Pendidikan Luar Biasa (IGPLB
Jawa Barat) akhirnya mimpi itu menjadi nyata (terima kasih buat IBPLG Jawa
Barat).
Ternyata Gubernur Jawa Barat, Bapak
Ahmad Heryawan ramah menyapa semua tamunya termasuk saya, beliau bertanya “ibu
dari PGRI?” (pada saat itu saya mengenakan baju PGRI = Persatuan Guru Republik
Indonesia). Saya mengiyakan dan sedikit menambahkan bahwa saya dari IGPBL-PGRI
dan dia antusias menyambut penjelasan saya kemudian saya menjelaskan bahwa saya
dari Parungpanjang, sungguh tiada terkira dia mengingat daerah Parungpanjang
dengan sedikit menambahkan bahwa daerah Parungpanjang dengan jalan yang
berlubang, penuh dengan abu dan pasir dan tentunya saya tidak menolak
pernyataan dari bapak Gubernur (sesuai dengan kenyataan yang ada).
Sayapun menjelaskan keinginan untuk
audensi bersama bapak gubernur dan sudah melayangkan surat permohonan untuk
audensi pada tanggal 25 April 2013 tetapi sampai dengan saat ini wacana tersebut
belum terealisasi, akhirnya bapak gubernur meminta asisten pribadinya untuk
menangani keluhan saya.
Sungguh luar biasa akhirnya sayapun
diajak untuk berbicara dengan asisten pribadi bapak gubernur Jawa Barat,
melalui asisten pribadi beliau akhirnya saya diminta untuk kembali melayangkan
surat yang pernah dikirim dan beliau berjanji akan merealisasikan keinginan
saya (terutama keinginan para guru non PNS SLB Jawa Barat).
Semoga harapan saya dan teman-teman
guru non PNS SLB Jawa Barat dapat
terwujud sehingga keinginan dan harapan kami yang selama ini hanya mimpi
berharap bapak gubernur dapat mendengar dan berusaha mencari jalan keluarnya
bagi kami guru-guru dibawahan naungan dan kebijakan bapak gubernur Jawa Barat.
Senin, 02 September 2013
Si Bodoh Dengan Secangkir Kopi Pahit Dan Kudapan PP No. 17 Tahun 2010
Ketika Saya
(Si Bodoh) Bicara Tentang PP Nomor 17 Tahun 2010 Dan PP Nomor 66 Tahun 2010
Atas Perubahan PP Nomor 17 Tahun 2010.
Di warung
kopi dipinggiran jalan berbatu, becek dan berlubang daerah perbatasan pinggiran
desa yang penuh dengan abu bila musim kemarau tiba dan jalanan berlubang
dipenuhi dengan lumpur bila musim penghujan tiba.
Saat bicara
tentang PP Nomor 17 Tahun 2010 Dan PP Nomor 66 Tahun 2010 Atas Perubahan PP
Nomor 17 Tahun 2010 sambil sesekali menyeruput kopi manis di warung yang
beratapkan rumbia.
Saya (si
Bodoh) terkesima dengan :
Bagian
Ketiga
Pengelolaan
Pendidikan oleh Pemerintah Provinsi
Pasal
17
Gubernur
bertanggung jawab mengelola sistem
pendidikan
nasional di daerahnya serta merumuskan dan
menetapkan
kebijakan daerah bidang pendidikan sesuai
kewenangannya.
Pasal
18
(1)
Kebijakan pendidikan sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal 17 merupakan penjabaran dari
kebijakan
pendidikan sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal 5 dan sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(2)
Kebijakan daerah bidang pendidikan sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) dituangkan dalam:
a.
rencana pembangunan jangka panjang provinsi;
b.
rencana pembangunan jangka menengah
provinsi;
c.
rencana strategis pendidikan provinsi;
d.
rencana kerja pemerintah provinsi;
e.
rencana kerja dan anggaran tahunan provinsi;
f.
peraturan daerah di bidang pendidikan; dan
g.
peraturan gubernur di bidang pendidikan.
(3)
Kebijakan daerah bidang pendidikan sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan
pedoman
bagi:
a.
semua jajaran pemerintah provinsi;
b.
pemerintah kabupaten/kota di provinsi yang
bersangkutan;
c.
penyelenggara pendidikan yang didirikan
masyarakat
di provinsi yang bersangkutan;
d.
satuan atau program pendidikan di provinsi
yang
bersangkutan;
e.
dewan pendidikan di provinsi yang
bersangkutan;
f.
komite sekolah atau nama lain yang sejenis di
provinsi
yang bersangkutan;
g.
peserta didik di provinsi yang bersangkutan;
h.
orang tua/wali peserta didik di provinsi yang
bersangkutan;
i.
pendidik dan tenaga kependidikan di provinsi
yang
bersangkutan;
j.
masyarakat di provinsi yang bersangkutan; dan
k.
pihak lain yang terkait dengan pendidikan di
provinsi
yang bersangkutan.
(4)
Pemerintah provinsi mengalokasikan anggaran
pendidikan
agar sistem pendidikan nasional di
provinsi
yang bersangkutan dapat dilaksanakan
secara
efektif, efisien, dan akuntabel sesuai dengan
kebijakan
daerah bidang pendidikan sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
Pasal
19
Pemerintah
provinsi mengarahkan, membimbing,
menyupervisi,
mengawasi, mengoordinasi, memantau,
mengevaluasi,
dan mengendalikan penyelenggara,
satuan,
jalur, jenjang, dan jenis pendidikan di provinsi
yang
bersangkutan sesuai kebijakan daerah bidang
pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
Pasal
20
(1)
Gubernur menetapkan target tingkat partisipasi
pendidikan
pada semua jenjang dan jenis
pendidikan
yang harus dicapai pada tingkat
provinsi.
(2)
Target tingkat partisipasi pendidikan sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) dipenuhi melalui jalur
pendidikan
formal dan nonformal.
(3) Dalam memenuhi target tingkat partisipasi
pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pemerintah
provinsi mengutamakan perluasan dan
pemerataan
akses pendidikan melalui jalur
pendidikan
formal.
Pasal
21
(1)
Gubernur menetapkan target tingkat pemerataan
partisipasi
pendidikan pada tingkat provinsi yang
meliputi:
a.
antarkabupaten;
b.
antarkota;
c.
antara kabupaten dan kota; dan
d.
antara laki-laki dan perempuan.
Pasal
22
Gubernur
melaksanakan dan mengoordinasikan
pelaksanaan
standar pelayanan minimal bidang
pendidikan
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal
23
(1)
Pemerintah provinsi melakukan dan/atau
memfasilitasi
penjaminan mutu pendidikan di
daerahnya
dengan berpedoman pada kebijakan
nasional
pendidikan dan Standar Nasional
Pendidikan.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1), pemerintah provinsi
berkoordinasi
dengan unit pelaksana teknis
Pemerintah
yang melaksanakan tugas penjaminan
mutu
pendidikan.
(3)
Dalam rangka penjaminan mutu pendidikan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pemerintah
provinsi
mengoordinasikan dan memfasilitasi:
a.
akreditasi program pendidikan;
b.
akreditasi satuan pendidikan;
c.
sertifikasi kompetensi peserta didik;
d.
sertifikasi kompetensi pendidik; dan/atau
e.
sertifikasi kompetensi tenaga kependidikan.
Pasal
26
Gubernur
menetapkan kebijakan tata kelola pendidikan
untuk
menjamin efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas
pengelolaan
pendidikan yang merupakan pedoman bagi:
a.
semua jajaran pemerintah provinsi;
b.
pemerintah kabupaten/kota di provinsi yang
bersangkutan;
c.
penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat
di
provinsi yang bersangkutan;
d.
satuan atau program pendidikan di provinsi yang
bersangkutan;
e.
dewan pendidikan di provinsi yang bersangkutan;
f.
komite sekolah atau nama lain yang sejenis di
provinsi
yang bersangkutan;
g.
peserta didik di provinsi yang bersangkutan;
h.
orang tua/wali peserta didik di provinsi yang
bersangkutan;
i.
pendidik dan tenaga kependidikan di provinsi yang
bersangkutan;
j.
masyarakat di provinsi yang bersangkutan; dan
k.
pihak lain yang terkait dengan pendidikan di provinsi
yang
bersangkutan.
Kebijakan
SLB di Jawa Barat ini lebih berpijak pada kebijakan pada pemerintah
provinsinya, dari seluruh komponen dalam satuan pendidikan. Saya bertanya dari
sisi manakah Gubernur tidak dapat memfasilitasi Non PNS (Usia 35 keatas) di SLB
swasta yang ada di Jawa Barat untuk mengikuti Tes CPNS bila ternyata Gubernur
dapat memberikan kebijakan yang sudah jelas diatur dalam PP Nomor 17 Tahun
2010.
Bila
berkehendak membela dan membuat kebijakan atas keberadaan guru-guru non pns
yang ada di SLB swasta di Jawa Barat dan jelas mengabdi belasan bahkan puluhan
tahun lamanya, saya si Bodoh berargumen bahwa PASTI BISA!.
Gubernur
bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan nasional di daerahnya serta
merumuskan dan menetapkan kebijakan daerah bidang pendidikan sesuai kewenangannya.
Jadi selama ini kemanakah kebijakan yang berpihak pada guru-guru non PNS di SLB
swasta Jawa Barat karena ternyata yang membuat kebijakannyapun tidak berpijak
pada kebijakan jeritan para pendidik non PNS SLB swasta di Jawa Barat.
Saya
(Si Bodoh), kembali bertanya Apakah Gubernur Jawa Barat belum tahu bahwa
perkembangan SLB di provinsi Jawa Barat berkembang dengan adanya SLB swasta dan
di SLB swasta tersebut banyak terdapat guru-guru non PNS yang berjuang bersama
untuk kemajuan pendidikan khusus dan layanan khusus di Jawa Barat?
Ah...tak
mungkinlah seorang gubernur belum tahu itu semua, bukankah seorang gubernur
harus paham akan daerahnya? Saya (Si Bodoh) kembali bergumam dengan
kebodohannya.
Naifnya
saya (Si Bodoh) masih terus bertanya, bukankah kebijakan untuk pendidik dan
tenaga kependidikannyapun ada atas kebijakan gubernur?
Meratap,
saya (Si Bodoh) melihat kenyataan yang berujung tak jelasnya nasib para guru
non PNS di SLB Swasta Jawa Barat. Mereka meradang dalam ketidak pastian,
haruskah kami berteriak bahwa Kami ada, kami hadir dan berkarya serta
peran serta kami dalam memberi warna Pendidikan khusus dan layanan khusus di
Jawa Barat.
Kopi
pahit sudah mulai habis dari gelasnya, saya (Si Bodoh) mulai jenuh dengan
pembicaraan tentang Peraturan Pemerintah. Kembali saya (Si Bodoh) menghitung
recehan dari balik saku bajunya untuk membayar Rp 2.000,- harga sebuah kopi
pahit yang semakin pahit bila mengingat kembali pembicaraan diatas.
Renungan
Saya (Si Bodoh)....
Tuhan,
berilah kami seorang pemimpin yang mendengarkan cerita kami dibalik ruang-ruang
kelas yang ramai dengan canda dan gembiranya peserta didik di kelas-kelas SLB
swasta Jawa Barat.
Kami
ingin bercerita bahwa indahnya memberikan layanan pada peserta didik kami di
SLB swasta Jawa Barat.
Disana
ada cerita tentang K2 (kategori 2) yang tak selesai kami bahas karena kokohnya
birokrasi yang membuat kami terhempas dalam ketidak pastian menentukan
perjuangan kami selanjutnya.
Adanya
cerita cinta tentang kasih tak sampai untuk mendapatkan kesempatan dalam usia
yang melebihi ambang dari ketentuan kebijakan pemerintah dengan batas usia 35
tahun untuk mengikuti tes CPNS.
Parungpanjang,
2 September 2013
Langganan:
Postingan (Atom)