Translate

Selasa, 03 September 2013

Lelaki Sederhana Itu, Suamiku...(Kisah Cinta Domo dan Theea)


Foto Pernikahan Kami


Perjalanan cinta yang berbuah manis, itu yang dapat kurangkai sedikit dari cerita cintaku.

Pada tanggal 6 juni 1992, saat itu saya dan beberapa teman dari berbagai Fakultas yang ada di IKIP Jakarta yang saat ini berganti nama dengan UNJ (Universitas Negeri Jakarta), bertemu dalam satu kegiatan Pelatihan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) berbagai materi kami terima dengan antusias dan tentunya sebagai mahasiswa yang “haus” akan ilmu dengan materi yang berbeda diperkuliahan semakin membuat saya rajin mengikuti setiap materi yang diberikan oleh PMI (Palang Merah Indonesia).

Saya mulai mengenal banyak mahasiswa lainnya dari fakultas lain, tentunya kegiatan tersebut menambah pula pertemanan (saat itu belum ada facebook, xixixi...). Saya mengenal salah satu dari Fakultas Pendidikan Olah Raga dan Kesehatan (FPOK), dia adalah Dedi Rahmat Hidayat.

Saat mengenal pertama Dedi Rahmat Hidayat, tidak ada kesan cinta apalagi saat itu saya masih memiliki seorang kekasih yang jauh lebih ganteng, hehehe....

Waktu terus berjalan, pertemanan kami masih pertemanan biasa. Tapi ternyata dari awal dia mengenal saya Dedi Rahmat Hidayat yang biasa dipanggil “DOMO” sudah memiliki “rasa” yang berbeda (menurut cerita Domo pada saya dikemudian hari).
Dia sangat berkesan pada saya karena setiap kali diskusi dan materi tanya jawab dalam pelatihan sering kali pertanyaan-pertanyaan maupun bahasan saya jauh melebihi hal yang kadang tak terpikirkan oleh orang lain (masih menurut Domo) dan sayapun menurut Domo orang yang sangat peduli terhadap orang lain, contoh kecil saat saya makan di kantin bareng temen-temen kuliah, menurut Domo saya selalu menawarkan makanan saya pada dia (padahal sih basa-basi kaleee, hehehehe).

Nyaris setahun kami berteman dan Domo yang sudah menaruh hati pada saya mengetahui dengan jelas bahwa pada saat itu saya sedang sendiri (alias jomblo dan ternyata dia punya mata-mata untuk memantau semua kondisi saya, paraaah....tapi seneng juga siiih).

Mulai pada saat itu kuantitas pertemuan kami sudah mulai semakin sering dan dengan situasi berbeda pula. Perhatian-perhatian banyak tertuju pada saya (wooow, senengnya emang lagi jomblo kebayangkan kalau ada yang merhatiin, xixixi).

Akhirnya pada tanggal 28 Oktober 1993 Domo menyatakan bahwa dia mencintai dan beharap dapat memberikan kasih sayang pada saya, begini cara Domo menyatakan cinta pada saya :
Domo  : “Tia, kitakan sudah mengenal cukup lain dan dari ke hari saya semakin menyayangi Tia, saya mencintai Tia...andai Tia juga sma mau ngga jadi pacar saya?
Jawab saya : “Maaf....sudah ada orang lain yang mengisi hati saya...”.
Terlihat wajah kecewanya, lalu dia bertanya :
Domo  : “hmmmm...kalau saya boleh tahu siapakah laki-laki yang beruntung mendapatkan hatimu...”. Dia tertunduk memendam kekecewaannya.
Jawab saya : “Kamu....”

Domo terlihat bahagia, tetapi saya menambahkan bahwa saya tidak mencari laki-laki untuk menjadi kekasih saya tetapi saya mencari laki-laki yang memang menginginkan saya untuk menjadikan saya seorang istri.
Dan tanpa ragu dia mengatakan hal yang sama bahwa sejak awal Domo bertemu dengan saya dia sangat yakin dan harus menjadikan saya sebagai istrinya kelak.
Dan dialah Domo atau Dedi Rahmat Hidayat yang menjadikan saya sebagai istrinya pada 4 September 1994.

Domo adalah laki-laki pilihan saya, dia mencintai saya dengan sederhana. Dan dia menyadari untuk mendapatkan saya banyak kandidat yang harus terluka karena akhirnya saya memilih Domo.
Walau pilihan saya awalnya banyak yang berfikir saya “bodoh” memilih dia sebagai pendamping hidup saya (karena kesederhanaan dia dalam mencintai saya jauh dibandingkan dengan mantan kekasih saya terdahulu).
Domo paham, laki-laki yang menginginkan saya untuk menjadikan saya sebagai istri bukan laki-laki biasa. Sebut saja salah satunya seorang pengusaha dari negeri tetangga, dia hanya berbeda satu hari saat melamar saya untuk menjadikannya seorang istri.

Tapi saya lebih memilih Dedi Rahmat Hidayat karena dia laki-laki luar biasa buat saya. Dia menerima saya dengan semua kekurangan yang saya miliki, dia merawat saya saat sakit asma akut mendera saya dan saya tidak menemukan hal itu pada laki-laki lain.

Dia menerima semua kekurangan yang saya miliki, asma adalah salah satu penyakit yang saya miliki dan dengan kasih sayangnya dia merawat saya saat asma menyerang saya, saya bahagia memiliki dia dengan kesabarannya akhirnya asma yang saya derita sejak kecil saat ini sudah menjadi bagian dari masa lalu saya.

Domo tahu apa yang menjadi pemicu asma saya dan dia berusaha terus agar saya dapat menghadapi pemicu asma saya sehingga akhirnya saya mampu untuk bertahan dari serangan asma yang kadang membuat dia menangis bila saya harus memakai oksigen untuk membantu pernapasan saya.

Kami menikah pada  4 September 1994 dan saat ini kami sudah memiliki 3 orang putra dan putri. Anak pertama kami lahir yang kami beri nama Adinda Fauziah Juliana (nama tersebut terinspirasi dari lagu Bimbo yang berjudul Adinda) lahir pada 1 juli 1995 dan saat ini menjadi mahasiswa di UI. Anak kedua kami Fauzan Lazuardi (terinspirasi dari nama dosen Anatomi waktu kuliah bernama dr. Lazuardi) lahir pada 17 Pebruari 2000 saat ini kelas 8 SMP. Anak ketiga kami Citra Fauza Ditheea ( Citra terinspirasi dari lagu Bimbo berjudul Citra dan Ditheea dari penggalan Dedi-Theea nama panggilan saya) lahir pada 30 Juni 2009 saat ini TK/A.

Perjalanan pernikahan yang kami lewati selama 19 tahun ini bukan tidak ada hambatan tetapi buat kami hambatan adalah pelangi indah yang mewarnai kehidupan rumah tangga kami.

Sedih, duka dan bahagia kami lewati bersama. Kadang kami kesal dan marah tetapi kami senantiasa mengkomunikasikan kesal dan marah kami dengan komunikasi yang “sehat”.

Cinta yang kami rasakan semakin sulit untuk terpisahkan, semakin hari semakin mencinta. Sulit sekali kami untuk terpisah, selalu ingin bersama diberbagai kesempatan tetapi karena tugas kami berbeda jadi sering kali kebersamaan kami mengalami hambatan tapi demi tugas yang kami emban masing-masing, komunikasi tetap kami jalin.

Saya bahagia dan bangga memiliki suami yang selalu ada untuk saya saat suka duka.

Terima kasih buat suamiku tercinta dan tersayang karenamulah aku tetap bertahan dan karena kamulah aku menjadi wanita paling bahagia dan paling terhormat karena kamu senantiasa menghormatiku.

Selamat Ulang tahun pernikahan kita, semoga Allah senantiasa menjadikan kita keluarga sakinah, mawwadah dan warrahmah, Amiiin.


Horeee....Ketemu Dengan Gubernur Jawa Barat


Senyum manis dari IGPLB Jawa Barat


Foto bareng IGPLB Jawa Barat




IGPLB Jawa Barat Bersama Kepala Dinas Pedidikan dan Sekda Jawa Barat



Foto Bareng Gubernur Jawa Barat




Horeee, ketemu dengan Gubernur Jawa Barat, itu yang pertama saya terbersit lontaran dihati saya. Buat saya yang hanya seorang rakyat jelata yang mengais rizki lewat peluhan keringat melalui gerak dan kata adalah hal yang sulit merealisasikannya.

Berbagai kerja keras selalu saya lakukan untuk menjadi yang terbaik dan benar dalam kapasitas saya. Berbagai perlombaan walau belum mencapai prestasi TERBAIK sudah sering saya ikuti.

Tetapi bukan saya bila harus berhenti berjuang karena perjuangan adalah fitrah hidup setiap manusia dan saya berusaha menjalankan fitrah saya dan kembali sesuai dengan kapasitas saya.

Selasa, 3 September 2013 akhirnya keinginan terpendam untuk bertemu dengan Gubernur Jawa Barat terealisasilah, lewat aktifitas saya dalam organisasi Ikatan Guru Pendidikan Luar Biasa (IGPLB Jawa Barat) akhirnya mimpi itu menjadi nyata (terima kasih buat IBPLG Jawa Barat).

Ternyata Gubernur Jawa Barat, Bapak Ahmad Heryawan ramah menyapa semua tamunya termasuk saya, beliau bertanya “ibu dari PGRI?” (pada saat itu saya mengenakan baju PGRI = Persatuan Guru Republik Indonesia). Saya mengiyakan dan sedikit menambahkan bahwa saya dari IGPBL-PGRI dan dia antusias menyambut penjelasan saya kemudian saya menjelaskan bahwa saya dari Parungpanjang, sungguh tiada terkira dia mengingat daerah Parungpanjang dengan sedikit menambahkan bahwa daerah Parungpanjang dengan jalan yang berlubang, penuh dengan abu dan pasir dan tentunya saya tidak menolak pernyataan dari bapak Gubernur (sesuai dengan kenyataan yang ada).

Sayapun menjelaskan keinginan untuk audensi bersama bapak gubernur dan sudah melayangkan surat permohonan untuk audensi pada tanggal 25 April 2013 tetapi sampai dengan saat ini wacana tersebut belum terealisasi, akhirnya bapak gubernur meminta asisten pribadinya untuk menangani keluhan saya.
Sungguh luar biasa akhirnya sayapun diajak untuk berbicara dengan asisten pribadi bapak gubernur Jawa Barat, melalui asisten pribadi beliau akhirnya saya diminta untuk kembali melayangkan surat yang pernah dikirim dan beliau berjanji akan merealisasikan keinginan saya (terutama keinginan para guru non PNS SLB Jawa Barat).

Semoga harapan saya dan teman-teman  guru non PNS SLB Jawa Barat dapat terwujud sehingga keinginan dan harapan kami yang selama ini hanya mimpi berharap bapak gubernur dapat mendengar dan berusaha mencari jalan keluarnya bagi kami guru-guru dibawahan naungan dan kebijakan bapak gubernur Jawa Barat.



Senin, 02 September 2013

Si Bodoh Dengan Secangkir Kopi Pahit Dan Kudapan PP No. 17 Tahun 2010


Ketika Saya (Si Bodoh) Bicara Tentang PP Nomor 17 Tahun 2010 Dan PP Nomor 66 Tahun 2010 Atas Perubahan PP Nomor 17 Tahun 2010.

Di warung kopi dipinggiran jalan berbatu, becek dan berlubang daerah perbatasan pinggiran desa yang penuh dengan abu bila musim kemarau tiba dan jalanan berlubang dipenuhi dengan lumpur bila musim penghujan tiba.

Saat bicara tentang PP Nomor 17 Tahun 2010 Dan PP Nomor 66 Tahun 2010 Atas Perubahan PP Nomor 17 Tahun 2010 sambil sesekali menyeruput kopi manis di warung yang beratapkan rumbia.

Saya (si Bodoh) terkesima dengan :

Bagian Ketiga
Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Provinsi
Pasal 17
Gubernur bertanggung jawab mengelola sistem
pendidikan nasional di daerahnya serta merumuskan dan
menetapkan kebijakan daerah bidang pendidikan sesuai
kewenangannya.
Pasal 18
(1) Kebijakan pendidikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 merupakan penjabaran dari
kebijakan pendidikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Kebijakan daerah bidang pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam:
a. rencana pembangunan jangka panjang provinsi;
b. rencana pembangunan jangka menengah
provinsi;
c. rencana strategis pendidikan provinsi;
d. rencana kerja pemerintah provinsi;
e. rencana kerja dan anggaran tahunan provinsi;
f. peraturan daerah di bidang pendidikan; dan
g. peraturan gubernur di bidang pendidikan.
(3) Kebijakan daerah bidang pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan
pedoman bagi:
a. semua jajaran pemerintah provinsi;
b. pemerintah kabupaten/kota di provinsi yang
bersangkutan;
c. penyelenggara pendidikan yang didirikan
masyarakat di provinsi yang bersangkutan;
d. satuan atau program pendidikan di provinsi
yang bersangkutan;
e. dewan pendidikan di provinsi yang
bersangkutan;
f. komite sekolah atau nama lain yang sejenis di
provinsi yang bersangkutan;
g. peserta didik di provinsi yang bersangkutan;
h. orang tua/wali peserta didik di provinsi yang
bersangkutan;
i. pendidik dan tenaga kependidikan di provinsi
yang bersangkutan;
j. masyarakat di provinsi yang bersangkutan; dan
k. pihak lain yang terkait dengan pendidikan di
provinsi yang bersangkutan.
(4) Pemerintah provinsi mengalokasikan anggaran
pendidikan agar sistem pendidikan nasional di
provinsi yang bersangkutan dapat dilaksanakan
secara efektif, efisien, dan akuntabel sesuai dengan
kebijakan daerah bidang pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
Pasal 19
Pemerintah provinsi mengarahkan, membimbing,
menyupervisi, mengawasi, mengoordinasi, memantau,
mengevaluasi, dan mengendalikan penyelenggara,
satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan di provinsi
yang bersangkutan sesuai kebijakan daerah bidang
pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
Pasal 20
(1) Gubernur menetapkan target tingkat partisipasi
pendidikan pada semua jenjang dan jenis
pendidikan yang harus dicapai pada tingkat
provinsi.
(2) Target tingkat partisipasi pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipenuhi melalui jalur
pendidikan formal dan nonformal.
 (3) Dalam memenuhi target tingkat partisipasi
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pemerintah provinsi mengutamakan perluasan dan
pemerataan akses pendidikan melalui jalur
pendidikan formal.
Pasal 21
(1) Gubernur menetapkan target tingkat pemerataan
partisipasi pendidikan pada tingkat provinsi yang
meliputi:
a. antarkabupaten;
b. antarkota;
c. antara kabupaten dan kota; dan
d. antara laki-laki dan perempuan.
Pasal 22
Gubernur melaksanakan dan mengoordinasikan
pelaksanaan standar pelayanan minimal bidang
pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 23
(1) Pemerintah provinsi melakukan dan/atau
memfasilitasi penjaminan mutu pendidikan di
daerahnya dengan berpedoman pada kebijakan
nasional pendidikan dan Standar Nasional
Pendidikan.
 (2) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pemerintah provinsi
berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis
Pemerintah yang melaksanakan tugas penjaminan
mutu pendidikan.
(3) Dalam rangka penjaminan mutu pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah
provinsi mengoordinasikan dan memfasilitasi:
a. akreditasi program pendidikan;
b. akreditasi satuan pendidikan;
c. sertifikasi kompetensi peserta didik;
d. sertifikasi kompetensi pendidik; dan/atau
e. sertifikasi kompetensi tenaga kependidikan.
Pasal 26
Gubernur menetapkan kebijakan tata kelola pendidikan
untuk menjamin efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas
pengelolaan pendidikan yang merupakan pedoman bagi:
a. semua jajaran pemerintah provinsi;
b. pemerintah kabupaten/kota di provinsi yang
bersangkutan;
c. penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat
di provinsi yang bersangkutan;
d. satuan atau program pendidikan di provinsi yang
bersangkutan;
e. dewan pendidikan di provinsi yang bersangkutan;
f. komite sekolah atau nama lain yang sejenis di
provinsi yang bersangkutan;
g. peserta didik di provinsi yang bersangkutan;
h. orang tua/wali peserta didik di provinsi yang
bersangkutan;
i. pendidik dan tenaga kependidikan di provinsi yang
bersangkutan;
j. masyarakat di provinsi yang bersangkutan; dan
k. pihak lain yang terkait dengan pendidikan di provinsi
yang bersangkutan.

Kebijakan SLB di Jawa Barat ini lebih berpijak pada kebijakan pada pemerintah provinsinya, dari seluruh komponen dalam satuan pendidikan. Saya bertanya dari sisi manakah Gubernur tidak dapat memfasilitasi Non PNS (Usia 35 keatas) di SLB swasta yang ada di Jawa Barat untuk mengikuti Tes CPNS bila ternyata Gubernur dapat memberikan kebijakan yang sudah jelas diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2010.

Bila berkehendak membela dan membuat kebijakan atas keberadaan guru-guru non pns yang ada di SLB swasta di Jawa Barat dan jelas mengabdi belasan bahkan puluhan tahun lamanya, saya si Bodoh berargumen bahwa PASTI BISA!.

Gubernur bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan nasional di daerahnya serta merumuskan dan menetapkan kebijakan daerah bidang pendidikan sesuai kewenangannya. Jadi selama ini kemanakah kebijakan yang berpihak pada guru-guru non PNS di SLB swasta Jawa Barat karena ternyata yang membuat kebijakannyapun tidak berpijak pada kebijakan jeritan para pendidik non PNS SLB swasta di Jawa Barat.

Saya (Si Bodoh), kembali bertanya Apakah Gubernur Jawa Barat belum tahu bahwa perkembangan SLB di provinsi Jawa Barat berkembang dengan adanya SLB swasta dan di SLB swasta tersebut banyak terdapat guru-guru non PNS yang berjuang bersama untuk kemajuan pendidikan khusus dan layanan khusus di Jawa Barat?

Ah...tak mungkinlah seorang gubernur belum tahu itu semua, bukankah seorang gubernur harus paham akan daerahnya? Saya (Si Bodoh) kembali bergumam dengan kebodohannya.

Naifnya saya (Si Bodoh) masih terus bertanya, bukankah kebijakan untuk pendidik dan tenaga kependidikannyapun ada atas kebijakan gubernur?

Meratap, saya (Si Bodoh) melihat kenyataan yang berujung tak jelasnya nasib para guru non PNS di SLB Swasta Jawa Barat. Mereka meradang dalam ketidak pastian, haruskah kami berteriak bahwa Kami ada, kami hadir dan berkarya serta peran serta kami dalam memberi warna Pendidikan khusus dan layanan khusus di Jawa Barat.

Kopi pahit sudah mulai habis dari gelasnya, saya (Si Bodoh) mulai jenuh dengan pembicaraan tentang Peraturan Pemerintah. Kembali saya (Si Bodoh) menghitung recehan dari balik saku bajunya untuk membayar Rp 2.000,- harga sebuah kopi pahit yang semakin pahit bila mengingat kembali pembicaraan diatas.

Renungan Saya (Si Bodoh)....
Tuhan, berilah kami seorang pemimpin yang mendengarkan cerita kami dibalik ruang-ruang kelas yang ramai dengan canda dan gembiranya peserta didik di kelas-kelas SLB swasta Jawa Barat.
Kami ingin bercerita bahwa indahnya memberikan layanan pada peserta didik kami di SLB swasta Jawa Barat.
Disana ada cerita tentang K2 (kategori 2) yang tak selesai kami bahas karena kokohnya birokrasi yang membuat kami terhempas dalam ketidak pastian menentukan perjuangan kami selanjutnya.
Adanya cerita cinta tentang kasih tak sampai untuk mendapatkan kesempatan dalam usia yang melebihi ambang dari ketentuan kebijakan pemerintah dengan batas usia 35 tahun untuk mengikuti tes CPNS.
Parungpanjang, 2 September 2013

Senin, 19 Agustus 2013

Bukan Hanya Niat Yang Baik Dan Ikhlas Untuk Menjadi Seorang Guru


Saya sering mendengar dari beberapa teman jika kita bekerja yang pertama adalah niat yang baik dan ikhlas tapi apakah bekerja dengan niat yang baik dan ikhlas cukup menjadikan kita menjadi seseorang yang profesional dalam pekerjaan tersebut? Jawabannya menurut saya TIDAK.

Tidak cukup dengan hanya modal niat baik dan ikhlas saja untuk suatu pekerjaan yang menuju profesional. Yang harus kita pahami bahwa ketika seseorang melaksanakan suatu pekerjaan setelah niat yang baik dan ikhlas adalah kemampuan kita dalam memahami pekerjaan tersebut dan mengaplikasikannya sesuai dengan tujuan, aturan, evaluasi dan tindak lanjutnya.

Saya contohkan seorang guru, guru atau pendidik profesional harus memahami semua unsur yang menyangkut dalam bidang keguruan. Bila seorang guru saat dia menjadi guru hanya berbekal niat yang baik dan ikhlas saja tanpa dia memahami semua unsur yang terkait dalam bidang kajiannya, dia hanyalah seorang guru yang “buta” akan profesinya.

Mengapa demikian?
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
Untuk menjadi pendidik profesional seorang guru dituntut untuk memahami dan mengaplikasin kompetensinya, kompetensi guru sesuai dengan Permendiknas No. 16 Tahun 2007 terdiri dari :

1.       Kompetensi Paedagogik, menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral. Sosial, kultural, emosional dan intelektual. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik. Mengenmbangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampunya. Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran. Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik. Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses belajar. Memanfaat kan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran. Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.

2.    Kompetensi Kepribadian, bertindak sesuai norma agama, hukum, sosial dan kebudayaan Indonesia. Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berahlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa. Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri. Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.

3.    Kompetensi Sosial, bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi. Berkomunikasi secara efektif, empatik dan santun dengan sesama peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat. Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragamaan sosial budaya. Berkomunikasi dengan komunikasi profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.

4.    Kompetensi Profesional, menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampunya. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajarn/bidang pengembangan yang diampu. Mengembangkan materi pelajaran yang diampu secara kreatif. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunukasi mengembangkan diri.

Untuk menunjang kompetensi guru tersebut, ada beberapa perangkat administrasi guru yang harus disiapkan diantaranya :  Program Tahunan, Program Semester, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, Buku Agenda Harian, Buku Perbaikan dan Pengayaan, Program Uji Kompetensi, Analisa Hasil Uji Kompetensi, Buku Bank Soal, Buku Bimbingan dan Penyuluhan, Buku Identifikasi Peserta Didik, Asesmen, Program Pembelajaran Individual, Grafik Pencapaian Daya Serap, Buku Supervisi, Daftar Kelas, Daftar Hadir Peserta Didik, Grafik Absen, Papan Absen Harian, Buku Penilaian, Buku Mutasi Peserta Didik, Buku Keuangan, Buku Tamu, Buku Penerimaan dan Pengembalian Laporan Pendidikan Peserta Didik, Daftar Inventaris Kelas, Buku Notulen Rapat.

Jadi apakah seorang guru yang profesional itu hanya cukup dengan niat baik dan ikhlas saja? Tentunya membutuhkan kompentesi guru secara menyeluruh untuk menjadi guru yang profesional.

Selain kompetensi guru yang mutlak dimiliki oleh seorang guru, guru pun harus memahami UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 yang memuat tentang ; Ketentuan Umum, Kedudukan, Fungsi dan Tujuan, Prinsip Profesionalitas, Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi Guru, Hak dan Kewajiban, Wajib Kerja dan Ikatan Dinas, Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan dan Pemberhentian, Pembinaan dan Pengembangan, Penghargaan, Perlindungan, Cuti, Organisasi Profesi dan Kode Etik, dan Sanksi.  

Sedangkan untuk guru dengan status PNS (Pegawai Negeri Sipil), ada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, bahkan saat ini ada Rancangan UU ASN Tahun 2013 (Undang-undang Aparatur Sipil Negara) yang mengatur PNS (ASN) yang mengatur tentang kinerja dan profesionalisme aparatur sipil negara.

Semoga kita mampu mengemban tugas kita sesuai dengan peraturan yang ada, sehingga meningkatkan kinerja kita dalam semua profesi bidang pekerjaan.

Semoga tulisan ini memberi manfaat pada kita semua insan pendidik di Indonesia, terima kasih sudah menyimak tulisan sederhana saya.

Sumber Tulisan :
1.    Buku 8 Standar Nasional Pendidikan
2.    Buku Kumpulan Administrasi Sekolah
3.    UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005

Selasa, 13 Agustus 2013

Emak, Maafkan Anakmu Ini


Jeruji besi ini rasanya tak bisa menahan rasa rinduku pada emak tercinta, maafkan anakmu ini emak yang tidak bisa membahagiakanmu dihari yang bahagia ini.

Seperti kata pepatah “Menyesal kemuadian, tiada gunanya” dan “Nasi sudah menjadi bubur” itulah yang dapat ku istilahkan tentang kondisiku saat ini. Penjara ini menahan semua hasratku, keinginan berbakti pada orang tua dan salah dalam mengambil keputusan akhirnya penjaralah menjadi hukuman sebagai balasan atas perbuatanku.

Siang itu terik menghantam kulit hitamku yang makin menghitam, rasa dahaga dan lapar ku tak rasakan karena keadaan ini sudah menjadi bagian dari keseharianku. Aku bertekad harus mengumpulkan rupiah demi rupiah dari cucuran keringatku. Aku yang tidak tamat SD amat sulit mencari pekerjaan yang dapat menghasilkan rupiah yang banyak tetapi tetap ku tekuni pekerjaanku sebagai “Ganjur” (pekerja yang menurunkan ataupun menaikkan batu-batu besar sampai kecil dari dan ke truk yang memuat batu) di pangkalan batu pun sudah ku lakoni selama 7 tahun ini.

Rupiah demi rupiah dari upah sebagai ganjur kukumpulkan walau hanya dapat memenuhi kebutuhan makan aku dan emakku tapi aku harus mampu bertahan, mengingat kondisi emak yang sudah sakit-sakitan.

Sudah beberapa hari ini emak terbaring di tempat tidur reotnya yang tak beralas kasur karena buat kami kasur adalah benda mewah yang tak mampu kami beli. Hari ini ku coba membawa emak ke Puskesmas terdekat untuk memeriksakan kondisi emak yang semakin hari semakin melemas saja.

Obat warung sehabis pulang kerja senantiasa ku beli tetapi tidak dapat menyembuhkan kondisi emak. Dengan meninggalkan pekerjaanku berarti antara Rp 20.000-Rp 30.000,-, upahku dalam meng-ganjur akan hilang tetapi demi emak tercinta apapun akan ku lakukan.

Setelah memeriksakan kondisi emak pada dokter Puskesmas, secara khusus dokter memanggilku untuk membicarakan tentang kondisi penyakit emak. Menurut hasil pemeriksaan dokter, penyakit yang diderita emak belum dapat dokter pastikan karena harus ada pemeriksaan kelanjutan di rumah sakit. Masih menurut dokter, peralatan di Puskesmas tidak memadai untuk dapat mendiagnosa penyakit emak.

Dengan berbekal JamKesMas (Jaminan Kesehatan Masyarakat) untuk keluarga miskin seperti aku dan emak dan berbekal sedikit uang yang ku tabung akhirnya ku bawa emak ke rumah sakit yang telah dirujuk pihak Puskesmas.

Alangkah mengejutkan dari hasil pemeriksaan lengkap dari rumah sakit, pihak dokter dari rumah sakit yang menangani emak mendiagnosa penyakit emak, bahwa emak mengalami komplikasi penyakit ginjal dan jantung. Ginjal emak sudah sangat parah dan entah dengan bahasa kedokteran yang tak ku pahami emak harus cuci darah serta bagian dari jantungnya mengalami kebocoran dan kata dokter bila tidak ditangani dengan lebih lanjut keadaan emak akan semakin parah.

Aku memasrahkan sepenuhnya pada pihak rumah sakit tetapi karena penuhnya ruang perawatan serta tidak lengkapnya peralatan untuk menangani penyakit emak di rumah sakit tersebut, aku pun diminta untuk mencari rumah sakit yang lebih lengkap agar penyakit emak dapat ditangani lebih baik lagi.

Aku mulai ragu dan berprasangka, jika akupun membawa ke rumah sakit besar bisa jadi merekapun akan mengatakan bahwa di rumah sakit yang akan ku datangipun akan mengatakan hal yang sama. Mengingat aku hanya berbekal Jamkesmas, rasanya sulit untuk dapat diterima oleh rumah sakit besar apalagi bila melihat kondisi penyakit emak yang tentunya membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Akhirnya untuk sementara ku bawa emak pulang ke rumah, sambil terus ku coba berikhtiar untuk mencari uang pinjaman kebeberapa teman dan saudara. Tetapi siapa yang akan memberi pinjaman kepadaku, untuk makanpun sangat sulit bila mereka meminjamkan uangpun dari mana aku harus membayarnya.

Semakin hari kondisi emak makin parah dan aku tak tega melihat kondisi emak. Entah datang dari mana fikiran tak sehatku pun mulai menari-nari diotakku yang tak cerdas ini.

Malam itu ku datangi sebuah rumah pedagang kaya, aku tahu haji Rodiah yang kaya raya tersebut banyak memiliki emas, emas yang dipakai ditubuhnya saja sudah seperti toko emas berjalan dan aku perkirakan emas yang ada di rumahnyapun masih banyak tersimpan.

Tak sulit aku untuk memasuki rumah haji Rodiah karena aku hapal betul seluk beluk rumah tersebut. Ku lihat haji Rodiah tertidur dengan pulas diranjangnya yang empuk dan ruangan ber-AC pula, aku tak ingin sampai haji Rodiah tahu perbuatanku dan tanpa ragu ku bekap bagian mukanya, haji Rodiah mulai meronta tetapi dia tidak dapat mengeluarkan suara apapun.

Malam itu begitu sunyi, ku genggam dengan erat hasil rampokanku malam ini. Sekantung perhiasan emas murni telah ku gondol dari rumah haji Rodiah. Aku berjanji esok pagi akan ku bawa emak ke rumah sakit agar dapat menangani penyakit yang saat ini emak derita.

Aku bahagia, emak dapat ditangani dengan baik oleh dokter terbaik pula. Dan ku tinggalkan emak pada pengawasan dan perawatan rumah sakit, aku katakan pada eemak bahwa aku harus bekerja agar dapat mengumpulkan uang kembali untuk perawatan emak di rumah sakit.

Dengan senyumnya yang sangat tulus, emak mencium keningku dan mendoakanku agar menjadi anak yang soleh.

Hari itu ku mantapkan langkahku, aku harus mempertanggung jawabkan semua perbuatanku dan di kantor polisi aku akui semua perbuatanku terhadap haji Rodiah.

Vonis atas perbuatanku adalah 10 tahun penjara, waktu yang sangat lama untuk diam dibalik jeruji besi ini.
Hari ini aku mendapat kunjungan dari salah seorang rekan kerjaku di pangkalan batu, dia menceritakan kondisi emak semakin parah dan terus menanyakan keberadaanku.

Rasa bersalah dan rindu menjadi satu, apa yang harus ku lakukan agar dapat melihat kondisi emakku?. Entah memang kontrol dan penjaga dari lembaga pemasyarakatan itu kurang ketat atau memang sedang lengah atau mungkin Tuhan memberiku jalan untuk bertemu dengan emak. Akhirnya aku berhasil meloloskan diri dari lembaga pemasyarakatan dimana aku ditahan untuk menjalani hukumanku.

Ku peluk dan ku cium emakku yang sudah tak sadarkan diri, ku genggam erat tangannya yang kurus dan lemah. Ku bisikkan kata pada emak, “Emak, Rohim datang..Rohim mohon ampunan dari emak...besok hari lebaran, Rohim bawakan kain baru untuk emak”. Entah emak mendengar atau tidak, terlihat titik air mata disudut mata emak dan masih ku rasakan genggaman erat tangan emak dijemariku.

Kumandang takbir terus bergema, Allahu akbar...Allahu akbar..Walilahilham...semakin bersahutan terdengar disetiap penjuru masjid. Semakin ku peluk erat tubuh emak yang mulai mendingin.

Ya Tuhan ampuni aku...emak, maafkan anakmu ini.