Translate
Rabu, 18 September 2013
Selasa, 03 September 2013
Lelaki Sederhana Itu, Suamiku...(Kisah Cinta Domo dan Theea)
Foto Pernikahan Kami
Perjalanan
cinta yang berbuah manis, itu yang dapat kurangkai sedikit dari cerita cintaku.
Pada
tanggal 6 juni 1992, saat itu saya dan beberapa teman dari berbagai Fakultas
yang ada di IKIP Jakarta yang saat ini berganti nama dengan UNJ (Universitas
Negeri Jakarta), bertemu dalam satu kegiatan Pelatihan Pertolongan Pertama Pada
Kecelakaan (P3K) berbagai materi kami terima dengan antusias dan tentunya
sebagai mahasiswa yang “haus” akan ilmu dengan materi yang berbeda
diperkuliahan semakin membuat saya rajin mengikuti setiap materi yang diberikan
oleh PMI (Palang Merah Indonesia).
Saya mulai
mengenal banyak mahasiswa lainnya dari fakultas lain, tentunya kegiatan
tersebut menambah pula pertemanan (saat itu belum ada facebook, xixixi...).
Saya mengenal salah satu dari Fakultas Pendidikan Olah Raga dan Kesehatan
(FPOK), dia adalah Dedi Rahmat Hidayat.
Saat
mengenal pertama Dedi Rahmat Hidayat, tidak ada kesan cinta apalagi saat itu
saya masih memiliki seorang kekasih yang jauh lebih ganteng, hehehe....
Waktu terus
berjalan, pertemanan kami masih pertemanan biasa. Tapi ternyata dari awal dia
mengenal saya Dedi Rahmat Hidayat yang biasa dipanggil “DOMO” sudah memiliki “rasa”
yang berbeda (menurut cerita Domo pada saya dikemudian hari).
Dia sangat
berkesan pada saya karena setiap kali diskusi dan materi tanya jawab dalam
pelatihan sering kali pertanyaan-pertanyaan maupun bahasan saya jauh melebihi
hal yang kadang tak terpikirkan oleh orang lain (masih menurut Domo) dan
sayapun menurut Domo orang yang sangat peduli terhadap orang lain, contoh kecil
saat saya makan di kantin bareng temen-temen kuliah, menurut Domo saya selalu
menawarkan makanan saya pada dia (padahal sih basa-basi kaleee, hehehehe).
Nyaris
setahun kami berteman dan Domo yang sudah menaruh hati pada saya mengetahui
dengan jelas bahwa pada saat itu saya sedang sendiri (alias jomblo dan ternyata
dia punya mata-mata untuk memantau semua kondisi saya, paraaah....tapi seneng
juga siiih).
Mulai pada
saat itu kuantitas pertemuan kami sudah mulai semakin sering dan dengan situasi
berbeda pula. Perhatian-perhatian banyak tertuju pada saya (wooow, senengnya
emang lagi jomblo kebayangkan kalau ada yang merhatiin, xixixi).
Akhirnya
pada tanggal 28 Oktober 1993 Domo menyatakan bahwa dia mencintai dan beharap
dapat memberikan kasih sayang pada saya, begini cara Domo menyatakan cinta pada
saya :
Domo : “Tia, kitakan sudah mengenal cukup lain dan
dari ke hari saya semakin menyayangi Tia, saya mencintai Tia...andai Tia juga
sma mau ngga jadi pacar saya?
Jawab saya
: “Maaf....sudah ada orang lain yang mengisi hati saya...”.
Terlihat
wajah kecewanya, lalu dia bertanya :
Domo : “hmmmm...kalau saya boleh tahu siapakah
laki-laki yang beruntung mendapatkan hatimu...”. Dia tertunduk memendam
kekecewaannya.
Jawab saya
: “Kamu....”
Domo
terlihat bahagia, tetapi saya menambahkan bahwa saya tidak mencari laki-laki
untuk menjadi kekasih saya tetapi saya mencari laki-laki yang memang
menginginkan saya untuk menjadikan saya seorang istri.
Dan tanpa
ragu dia mengatakan hal yang sama bahwa sejak awal Domo bertemu dengan saya dia
sangat yakin dan harus menjadikan saya sebagai istrinya kelak.
Dan dialah
Domo atau Dedi Rahmat Hidayat yang menjadikan saya sebagai istrinya pada 4
September 1994.
Domo adalah
laki-laki pilihan saya, dia mencintai saya dengan sederhana. Dan dia menyadari
untuk mendapatkan saya banyak kandidat yang harus terluka karena akhirnya saya
memilih Domo.
Walau
pilihan saya awalnya banyak yang berfikir saya “bodoh” memilih dia sebagai
pendamping hidup saya (karena kesederhanaan dia dalam mencintai saya jauh
dibandingkan dengan mantan kekasih saya terdahulu).
Domo paham,
laki-laki yang menginginkan saya untuk menjadikan saya sebagai istri bukan
laki-laki biasa. Sebut saja salah satunya seorang pengusaha dari negeri
tetangga, dia hanya berbeda satu hari saat melamar saya untuk menjadikannya
seorang istri.
Tapi saya
lebih memilih Dedi Rahmat Hidayat karena dia laki-laki luar biasa buat saya.
Dia menerima saya dengan semua kekurangan yang saya miliki, dia merawat saya
saat sakit asma akut mendera saya dan saya tidak menemukan hal itu pada
laki-laki lain.
Dia
menerima semua kekurangan yang saya miliki, asma adalah salah satu penyakit
yang saya miliki dan dengan kasih sayangnya dia merawat saya saat asma
menyerang saya, saya bahagia memiliki dia dengan kesabarannya akhirnya asma
yang saya derita sejak kecil saat ini sudah menjadi bagian dari masa lalu saya.
Domo tahu
apa yang menjadi pemicu asma saya dan dia berusaha terus agar saya dapat
menghadapi pemicu asma saya sehingga akhirnya saya mampu untuk bertahan dari serangan
asma yang kadang membuat dia menangis bila saya harus memakai oksigen untuk
membantu pernapasan saya.
Kami
menikah pada 4 September 1994 dan saat
ini kami sudah memiliki 3 orang putra dan putri. Anak pertama kami lahir yang
kami beri nama Adinda Fauziah Juliana (nama tersebut terinspirasi dari lagu
Bimbo yang berjudul Adinda) lahir pada 1 juli 1995 dan saat ini menjadi
mahasiswa di UI. Anak kedua kami Fauzan Lazuardi (terinspirasi dari nama dosen
Anatomi waktu kuliah bernama dr. Lazuardi) lahir pada 17 Pebruari 2000 saat ini
kelas 8 SMP. Anak ketiga kami Citra Fauza Ditheea ( Citra terinspirasi dari
lagu Bimbo berjudul Citra dan Ditheea dari penggalan Dedi-Theea nama panggilan
saya) lahir pada 30 Juni 2009 saat ini TK/A.
Perjalanan
pernikahan yang kami lewati selama 19 tahun ini bukan tidak ada hambatan tetapi
buat kami hambatan adalah pelangi indah yang mewarnai kehidupan rumah tangga
kami.
Sedih, duka
dan bahagia kami lewati bersama. Kadang kami kesal dan marah tetapi kami senantiasa
mengkomunikasikan kesal dan marah kami dengan komunikasi yang “sehat”.
Cinta yang kami
rasakan semakin sulit untuk terpisahkan, semakin hari semakin mencinta. Sulit
sekali kami untuk terpisah, selalu ingin bersama diberbagai kesempatan tetapi
karena tugas kami berbeda jadi sering kali kebersamaan kami mengalami hambatan
tapi demi tugas yang kami emban masing-masing, komunikasi tetap kami jalin.
Saya
bahagia dan bangga memiliki suami yang selalu ada untuk saya saat suka duka.
Terima
kasih buat suamiku tercinta dan tersayang karenamulah aku tetap bertahan dan
karena kamulah aku menjadi wanita paling bahagia dan paling terhormat karena
kamu senantiasa menghormatiku.
Selamat
Ulang tahun pernikahan kita, semoga Allah senantiasa menjadikan kita keluarga
sakinah, mawwadah dan warrahmah, Amiiin.
Horeee....Ketemu Dengan Gubernur Jawa Barat
Senyum manis dari IGPLB Jawa Barat
Foto bareng IGPLB Jawa Barat
IGPLB Jawa Barat Bersama Kepala Dinas Pedidikan dan Sekda Jawa Barat
Foto Bareng Gubernur Jawa Barat
Horeee, ketemu dengan Gubernur Jawa
Barat, itu yang pertama saya terbersit lontaran dihati saya. Buat saya yang
hanya seorang rakyat jelata yang mengais rizki lewat peluhan keringat melalui
gerak dan kata adalah hal yang sulit merealisasikannya.
Berbagai kerja keras selalu saya
lakukan untuk menjadi yang terbaik dan benar dalam kapasitas saya. Berbagai
perlombaan walau belum mencapai prestasi TERBAIK sudah sering saya ikuti.
Tetapi bukan saya bila harus berhenti
berjuang karena perjuangan adalah fitrah hidup setiap manusia dan saya berusaha
menjalankan fitrah saya dan kembali sesuai dengan kapasitas saya.
Selasa, 3 September 2013 akhirnya
keinginan terpendam untuk bertemu dengan Gubernur Jawa Barat terealisasilah,
lewat aktifitas saya dalam organisasi Ikatan Guru Pendidikan Luar Biasa (IGPLB
Jawa Barat) akhirnya mimpi itu menjadi nyata (terima kasih buat IBPLG Jawa
Barat).
Ternyata Gubernur Jawa Barat, Bapak
Ahmad Heryawan ramah menyapa semua tamunya termasuk saya, beliau bertanya “ibu
dari PGRI?” (pada saat itu saya mengenakan baju PGRI = Persatuan Guru Republik
Indonesia). Saya mengiyakan dan sedikit menambahkan bahwa saya dari IGPBL-PGRI
dan dia antusias menyambut penjelasan saya kemudian saya menjelaskan bahwa saya
dari Parungpanjang, sungguh tiada terkira dia mengingat daerah Parungpanjang
dengan sedikit menambahkan bahwa daerah Parungpanjang dengan jalan yang
berlubang, penuh dengan abu dan pasir dan tentunya saya tidak menolak
pernyataan dari bapak Gubernur (sesuai dengan kenyataan yang ada).
Sayapun menjelaskan keinginan untuk
audensi bersama bapak gubernur dan sudah melayangkan surat permohonan untuk
audensi pada tanggal 25 April 2013 tetapi sampai dengan saat ini wacana tersebut
belum terealisasi, akhirnya bapak gubernur meminta asisten pribadinya untuk
menangani keluhan saya.
Sungguh luar biasa akhirnya sayapun
diajak untuk berbicara dengan asisten pribadi bapak gubernur Jawa Barat,
melalui asisten pribadi beliau akhirnya saya diminta untuk kembali melayangkan
surat yang pernah dikirim dan beliau berjanji akan merealisasikan keinginan
saya (terutama keinginan para guru non PNS SLB Jawa Barat).
Semoga harapan saya dan teman-teman
guru non PNS SLB Jawa Barat dapat
terwujud sehingga keinginan dan harapan kami yang selama ini hanya mimpi
berharap bapak gubernur dapat mendengar dan berusaha mencari jalan keluarnya
bagi kami guru-guru dibawahan naungan dan kebijakan bapak gubernur Jawa Barat.
Senin, 02 September 2013
Si Bodoh Dengan Secangkir Kopi Pahit Dan Kudapan PP No. 17 Tahun 2010
Ketika Saya
(Si Bodoh) Bicara Tentang PP Nomor 17 Tahun 2010 Dan PP Nomor 66 Tahun 2010
Atas Perubahan PP Nomor 17 Tahun 2010.
Di warung
kopi dipinggiran jalan berbatu, becek dan berlubang daerah perbatasan pinggiran
desa yang penuh dengan abu bila musim kemarau tiba dan jalanan berlubang
dipenuhi dengan lumpur bila musim penghujan tiba.
Saat bicara
tentang PP Nomor 17 Tahun 2010 Dan PP Nomor 66 Tahun 2010 Atas Perubahan PP
Nomor 17 Tahun 2010 sambil sesekali menyeruput kopi manis di warung yang
beratapkan rumbia.
Saya (si
Bodoh) terkesima dengan :
Bagian
Ketiga
Pengelolaan
Pendidikan oleh Pemerintah Provinsi
Pasal
17
Gubernur
bertanggung jawab mengelola sistem
pendidikan
nasional di daerahnya serta merumuskan dan
menetapkan
kebijakan daerah bidang pendidikan sesuai
kewenangannya.
Pasal
18
(1)
Kebijakan pendidikan sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal 17 merupakan penjabaran dari
kebijakan
pendidikan sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal 5 dan sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(2)
Kebijakan daerah bidang pendidikan sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) dituangkan dalam:
a.
rencana pembangunan jangka panjang provinsi;
b.
rencana pembangunan jangka menengah
provinsi;
c.
rencana strategis pendidikan provinsi;
d.
rencana kerja pemerintah provinsi;
e.
rencana kerja dan anggaran tahunan provinsi;
f.
peraturan daerah di bidang pendidikan; dan
g.
peraturan gubernur di bidang pendidikan.
(3)
Kebijakan daerah bidang pendidikan sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan
pedoman
bagi:
a.
semua jajaran pemerintah provinsi;
b.
pemerintah kabupaten/kota di provinsi yang
bersangkutan;
c.
penyelenggara pendidikan yang didirikan
masyarakat
di provinsi yang bersangkutan;
d.
satuan atau program pendidikan di provinsi
yang
bersangkutan;
e.
dewan pendidikan di provinsi yang
bersangkutan;
f.
komite sekolah atau nama lain yang sejenis di
provinsi
yang bersangkutan;
g.
peserta didik di provinsi yang bersangkutan;
h.
orang tua/wali peserta didik di provinsi yang
bersangkutan;
i.
pendidik dan tenaga kependidikan di provinsi
yang
bersangkutan;
j.
masyarakat di provinsi yang bersangkutan; dan
k.
pihak lain yang terkait dengan pendidikan di
provinsi
yang bersangkutan.
(4)
Pemerintah provinsi mengalokasikan anggaran
pendidikan
agar sistem pendidikan nasional di
provinsi
yang bersangkutan dapat dilaksanakan
secara
efektif, efisien, dan akuntabel sesuai dengan
kebijakan
daerah bidang pendidikan sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
Pasal
19
Pemerintah
provinsi mengarahkan, membimbing,
menyupervisi,
mengawasi, mengoordinasi, memantau,
mengevaluasi,
dan mengendalikan penyelenggara,
satuan,
jalur, jenjang, dan jenis pendidikan di provinsi
yang
bersangkutan sesuai kebijakan daerah bidang
pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
Pasal
20
(1)
Gubernur menetapkan target tingkat partisipasi
pendidikan
pada semua jenjang dan jenis
pendidikan
yang harus dicapai pada tingkat
provinsi.
(2)
Target tingkat partisipasi pendidikan sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) dipenuhi melalui jalur
pendidikan
formal dan nonformal.
(3) Dalam memenuhi target tingkat partisipasi
pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pemerintah
provinsi mengutamakan perluasan dan
pemerataan
akses pendidikan melalui jalur
pendidikan
formal.
Pasal
21
(1)
Gubernur menetapkan target tingkat pemerataan
partisipasi
pendidikan pada tingkat provinsi yang
meliputi:
a.
antarkabupaten;
b.
antarkota;
c.
antara kabupaten dan kota; dan
d.
antara laki-laki dan perempuan.
Pasal
22
Gubernur
melaksanakan dan mengoordinasikan
pelaksanaan
standar pelayanan minimal bidang
pendidikan
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal
23
(1)
Pemerintah provinsi melakukan dan/atau
memfasilitasi
penjaminan mutu pendidikan di
daerahnya
dengan berpedoman pada kebijakan
nasional
pendidikan dan Standar Nasional
Pendidikan.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1), pemerintah provinsi
berkoordinasi
dengan unit pelaksana teknis
Pemerintah
yang melaksanakan tugas penjaminan
mutu
pendidikan.
(3)
Dalam rangka penjaminan mutu pendidikan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pemerintah
provinsi
mengoordinasikan dan memfasilitasi:
a.
akreditasi program pendidikan;
b.
akreditasi satuan pendidikan;
c.
sertifikasi kompetensi peserta didik;
d.
sertifikasi kompetensi pendidik; dan/atau
e.
sertifikasi kompetensi tenaga kependidikan.
Pasal
26
Gubernur
menetapkan kebijakan tata kelola pendidikan
untuk
menjamin efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas
pengelolaan
pendidikan yang merupakan pedoman bagi:
a.
semua jajaran pemerintah provinsi;
b.
pemerintah kabupaten/kota di provinsi yang
bersangkutan;
c.
penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat
di
provinsi yang bersangkutan;
d.
satuan atau program pendidikan di provinsi yang
bersangkutan;
e.
dewan pendidikan di provinsi yang bersangkutan;
f.
komite sekolah atau nama lain yang sejenis di
provinsi
yang bersangkutan;
g.
peserta didik di provinsi yang bersangkutan;
h.
orang tua/wali peserta didik di provinsi yang
bersangkutan;
i.
pendidik dan tenaga kependidikan di provinsi yang
bersangkutan;
j.
masyarakat di provinsi yang bersangkutan; dan
k.
pihak lain yang terkait dengan pendidikan di provinsi
yang
bersangkutan.
Kebijakan
SLB di Jawa Barat ini lebih berpijak pada kebijakan pada pemerintah
provinsinya, dari seluruh komponen dalam satuan pendidikan. Saya bertanya dari
sisi manakah Gubernur tidak dapat memfasilitasi Non PNS (Usia 35 keatas) di SLB
swasta yang ada di Jawa Barat untuk mengikuti Tes CPNS bila ternyata Gubernur
dapat memberikan kebijakan yang sudah jelas diatur dalam PP Nomor 17 Tahun
2010.
Bila
berkehendak membela dan membuat kebijakan atas keberadaan guru-guru non pns
yang ada di SLB swasta di Jawa Barat dan jelas mengabdi belasan bahkan puluhan
tahun lamanya, saya si Bodoh berargumen bahwa PASTI BISA!.
Gubernur
bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan nasional di daerahnya serta
merumuskan dan menetapkan kebijakan daerah bidang pendidikan sesuai kewenangannya.
Jadi selama ini kemanakah kebijakan yang berpihak pada guru-guru non PNS di SLB
swasta Jawa Barat karena ternyata yang membuat kebijakannyapun tidak berpijak
pada kebijakan jeritan para pendidik non PNS SLB swasta di Jawa Barat.
Saya
(Si Bodoh), kembali bertanya Apakah Gubernur Jawa Barat belum tahu bahwa
perkembangan SLB di provinsi Jawa Barat berkembang dengan adanya SLB swasta dan
di SLB swasta tersebut banyak terdapat guru-guru non PNS yang berjuang bersama
untuk kemajuan pendidikan khusus dan layanan khusus di Jawa Barat?
Ah...tak
mungkinlah seorang gubernur belum tahu itu semua, bukankah seorang gubernur
harus paham akan daerahnya? Saya (Si Bodoh) kembali bergumam dengan
kebodohannya.
Naifnya
saya (Si Bodoh) masih terus bertanya, bukankah kebijakan untuk pendidik dan
tenaga kependidikannyapun ada atas kebijakan gubernur?
Meratap,
saya (Si Bodoh) melihat kenyataan yang berujung tak jelasnya nasib para guru
non PNS di SLB Swasta Jawa Barat. Mereka meradang dalam ketidak pastian,
haruskah kami berteriak bahwa Kami ada, kami hadir dan berkarya serta
peran serta kami dalam memberi warna Pendidikan khusus dan layanan khusus di
Jawa Barat.
Kopi
pahit sudah mulai habis dari gelasnya, saya (Si Bodoh) mulai jenuh dengan
pembicaraan tentang Peraturan Pemerintah. Kembali saya (Si Bodoh) menghitung
recehan dari balik saku bajunya untuk membayar Rp 2.000,- harga sebuah kopi
pahit yang semakin pahit bila mengingat kembali pembicaraan diatas.
Renungan
Saya (Si Bodoh)....
Tuhan,
berilah kami seorang pemimpin yang mendengarkan cerita kami dibalik ruang-ruang
kelas yang ramai dengan canda dan gembiranya peserta didik di kelas-kelas SLB
swasta Jawa Barat.
Kami
ingin bercerita bahwa indahnya memberikan layanan pada peserta didik kami di
SLB swasta Jawa Barat.
Disana
ada cerita tentang K2 (kategori 2) yang tak selesai kami bahas karena kokohnya
birokrasi yang membuat kami terhempas dalam ketidak pastian menentukan
perjuangan kami selanjutnya.
Adanya
cerita cinta tentang kasih tak sampai untuk mendapatkan kesempatan dalam usia
yang melebihi ambang dari ketentuan kebijakan pemerintah dengan batas usia 35
tahun untuk mengikuti tes CPNS.
Parungpanjang,
2 September 2013
Senin, 19 Agustus 2013
Bukan Hanya Niat Yang Baik Dan Ikhlas Untuk Menjadi Seorang Guru
Saya sering mendengar dari beberapa teman jika kita
bekerja yang pertama adalah niat yang baik dan ikhlas tapi apakah bekerja
dengan niat yang baik dan ikhlas cukup menjadikan kita menjadi seseorang yang
profesional dalam pekerjaan tersebut? Jawabannya menurut saya TIDAK.
Tidak cukup dengan hanya modal niat baik dan ikhlas saja
untuk suatu pekerjaan yang menuju profesional. Yang harus kita pahami bahwa
ketika seseorang melaksanakan suatu pekerjaan setelah niat yang baik dan ikhlas
adalah kemampuan kita dalam memahami pekerjaan tersebut dan mengaplikasikannya
sesuai dengan tujuan, aturan, evaluasi dan tindak lanjutnya.
Saya contohkan seorang guru, guru atau pendidik
profesional harus memahami semua unsur yang menyangkut dalam bidang keguruan.
Bila seorang guru saat dia menjadi guru hanya berbekal niat yang baik dan
ikhlas saja tanpa dia memahami semua unsur yang terkait dalam bidang kajiannya,
dia hanyalah seorang guru yang “buta” akan profesinya.
Mengapa demikian?
Guru adalah
pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
Untuk menjadi
pendidik profesional seorang guru dituntut untuk memahami dan mengaplikasin
kompetensinya, kompetensi guru sesuai dengan Permendiknas No. 16 Tahun 2007 terdiri
dari :
1.
Kompetensi Paedagogik, menguasai karakteristik
peserta didik dari aspek fisik, moral. Sosial, kultural, emosional dan
intelektual. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang
mendidik. Mengenmbangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang
pengembangan yang diampunya. Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik. Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran. Memfasilitasi
pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi
yang dimiliki. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta
didik. Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses belajar. Memanfaat kan
hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran. Melakukan tindakan
reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
2.
Kompetensi Kepribadian, bertindak sesuai norma agama,
hukum, sosial dan kebudayaan Indonesia. Menampilkan diri sebagai pribadi yang
jujur, berahlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat. Menampilkan
diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa.
Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru,
dan rasa percaya diri. Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
3.
Kompetensi Sosial, bersikap inklusif, bertindak objektif,
serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras,
kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
Berkomunikasi secara efektif, empatik dan santun dengan sesama peserta didik,
tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat. Beradaptasi di tempat bertugas
di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragamaan sosial budaya.
Berkomunikasi dengan komunikasi profesi sendiri dan profesi lain secara lisan
dan tulisan atau bentuk lain.
4.
Kompetensi Profesional, menguasai materi, struktur,
konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampunya.
Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajarn/bidang
pengembangan yang diampu. Mengembangkan materi pelajaran yang diampu secara
kreatif. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan
tindakan reflektif. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk
berkomunukasi mengembangkan diri.
Untuk menunjang kompetensi
guru tersebut, ada beberapa perangkat administrasi guru yang harus disiapkan
diantaranya : Program Tahunan, Program
Semester, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, Buku Agenda Harian, Buku Perbaikan
dan Pengayaan, Program Uji Kompetensi, Analisa Hasil Uji Kompetensi, Buku Bank
Soal, Buku Bimbingan dan Penyuluhan, Buku Identifikasi Peserta Didik, Asesmen, Program
Pembelajaran Individual, Grafik Pencapaian Daya Serap, Buku Supervisi, Daftar
Kelas, Daftar Hadir Peserta Didik, Grafik Absen, Papan Absen Harian, Buku
Penilaian, Buku Mutasi Peserta Didik, Buku Keuangan, Buku Tamu, Buku Penerimaan
dan Pengembalian Laporan Pendidikan Peserta Didik, Daftar Inventaris Kelas,
Buku Notulen Rapat.
Jadi apakah seorang guru
yang profesional itu hanya cukup dengan niat baik dan ikhlas saja? Tentunya
membutuhkan kompentesi guru secara menyeluruh untuk menjadi guru yang
profesional.
Selain kompetensi guru yang
mutlak dimiliki oleh seorang guru, guru pun harus memahami UU Guru dan Dosen
Nomor 14 Tahun 2005 yang memuat tentang ; Ketentuan Umum, Kedudukan, Fungsi dan
Tujuan, Prinsip Profesionalitas, Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi Guru,
Hak dan Kewajiban, Wajib Kerja dan Ikatan Dinas, Pengangkatan, Penempatan,
Pemindahan dan Pemberhentian, Pembinaan dan Pengembangan, Penghargaan,
Perlindungan, Cuti, Organisasi Profesi dan Kode Etik, dan Sanksi.
Sedangkan untuk guru dengan
status PNS (Pegawai Negeri Sipil), ada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, bahkan saat ini ada Rancangan
UU ASN Tahun 2013 (Undang-undang Aparatur Sipil Negara) yang mengatur PNS (ASN)
yang mengatur tentang kinerja dan profesionalisme aparatur sipil negara.
Semoga kita mampu mengemban
tugas kita sesuai dengan peraturan yang ada, sehingga meningkatkan kinerja kita
dalam semua profesi bidang pekerjaan.
Semoga tulisan ini memberi manfaat
pada kita semua insan pendidik di Indonesia, terima kasih sudah menyimak
tulisan sederhana saya.
Sumber Tulisan :
1.
Buku 8 Standar Nasional Pendidikan
2.
Buku Kumpulan Administrasi Sekolah
3.
UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005
Selasa, 13 Agustus 2013
Emak, Maafkan Anakmu Ini
Jeruji besi ini rasanya tak bisa
menahan rasa rinduku pada emak tercinta, maafkan anakmu ini emak yang tidak
bisa membahagiakanmu dihari yang bahagia ini.
Seperti kata pepatah “Menyesal
kemuadian, tiada gunanya” dan “Nasi sudah menjadi bubur” itulah yang dapat ku
istilahkan tentang kondisiku saat ini. Penjara ini menahan semua hasratku,
keinginan berbakti pada orang tua dan salah dalam mengambil keputusan akhirnya
penjaralah menjadi hukuman sebagai balasan atas perbuatanku.
Siang itu terik menghantam kulit
hitamku yang makin menghitam, rasa dahaga dan lapar ku tak rasakan karena
keadaan ini sudah menjadi bagian dari keseharianku. Aku bertekad harus mengumpulkan
rupiah demi rupiah dari cucuran keringatku. Aku yang tidak tamat SD amat sulit
mencari pekerjaan yang dapat menghasilkan rupiah yang banyak tetapi tetap ku
tekuni pekerjaanku sebagai “Ganjur” (pekerja yang menurunkan ataupun menaikkan
batu-batu besar sampai kecil dari dan ke truk yang memuat batu) di pangkalan
batu pun sudah ku lakoni selama 7 tahun ini.
Rupiah demi rupiah dari upah sebagai
ganjur kukumpulkan walau hanya dapat memenuhi kebutuhan makan aku dan emakku
tapi aku harus mampu bertahan, mengingat kondisi emak yang sudah sakit-sakitan.
Sudah beberapa hari ini emak
terbaring di tempat tidur reotnya yang tak beralas kasur karena buat kami kasur
adalah benda mewah yang tak mampu kami beli. Hari ini ku coba membawa emak ke
Puskesmas terdekat untuk memeriksakan kondisi emak yang semakin hari semakin
melemas saja.
Obat warung sehabis pulang kerja
senantiasa ku beli tetapi tidak dapat menyembuhkan kondisi emak. Dengan
meninggalkan pekerjaanku berarti antara Rp 20.000-Rp 30.000,-, upahku dalam
meng-ganjur akan hilang tetapi demi emak tercinta apapun akan ku lakukan.
Setelah memeriksakan kondisi emak
pada dokter Puskesmas, secara khusus dokter memanggilku untuk membicarakan
tentang kondisi penyakit emak. Menurut hasil pemeriksaan dokter, penyakit yang
diderita emak belum dapat dokter pastikan karena harus ada pemeriksaan
kelanjutan di rumah sakit. Masih menurut dokter, peralatan di Puskesmas tidak
memadai untuk dapat mendiagnosa penyakit emak.
Dengan berbekal JamKesMas (Jaminan
Kesehatan Masyarakat) untuk keluarga miskin seperti aku dan emak dan berbekal
sedikit uang yang ku tabung akhirnya ku bawa emak ke rumah sakit yang telah
dirujuk pihak Puskesmas.
Alangkah mengejutkan dari hasil
pemeriksaan lengkap dari rumah sakit, pihak dokter dari rumah sakit yang
menangani emak mendiagnosa penyakit emak, bahwa emak mengalami komplikasi
penyakit ginjal dan jantung. Ginjal emak sudah sangat parah dan entah dengan
bahasa kedokteran yang tak ku pahami emak harus cuci darah serta bagian dari
jantungnya mengalami kebocoran dan kata dokter bila tidak ditangani dengan
lebih lanjut keadaan emak akan semakin parah.
Aku memasrahkan sepenuhnya pada pihak
rumah sakit tetapi karena penuhnya ruang perawatan serta tidak lengkapnya peralatan
untuk menangani penyakit emak di rumah sakit tersebut, aku pun diminta untuk
mencari rumah sakit yang lebih lengkap agar penyakit emak dapat ditangani lebih
baik lagi.
Aku mulai ragu dan berprasangka, jika
akupun membawa ke rumah sakit besar bisa jadi merekapun akan mengatakan bahwa
di rumah sakit yang akan ku datangipun akan mengatakan hal yang sama. Mengingat
aku hanya berbekal Jamkesmas, rasanya sulit untuk dapat diterima oleh rumah
sakit besar apalagi bila melihat kondisi penyakit emak yang tentunya
membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Akhirnya untuk sementara ku bawa emak
pulang ke rumah, sambil terus ku coba berikhtiar untuk mencari uang pinjaman
kebeberapa teman dan saudara. Tetapi siapa yang akan memberi pinjaman kepadaku,
untuk makanpun sangat sulit bila mereka meminjamkan uangpun dari mana aku harus
membayarnya.
Semakin hari kondisi emak makin parah
dan aku tak tega melihat kondisi emak. Entah datang dari mana fikiran tak
sehatku pun mulai menari-nari diotakku yang tak cerdas ini.
Malam itu ku datangi sebuah rumah
pedagang kaya, aku tahu haji Rodiah yang kaya raya tersebut banyak memiliki emas,
emas yang dipakai ditubuhnya saja sudah seperti toko emas berjalan dan aku
perkirakan emas yang ada di rumahnyapun masih banyak tersimpan.
Tak sulit aku untuk memasuki rumah
haji Rodiah karena aku hapal betul seluk beluk rumah tersebut. Ku lihat haji
Rodiah tertidur dengan pulas diranjangnya yang empuk dan ruangan ber-AC pula,
aku tak ingin sampai haji Rodiah tahu perbuatanku dan tanpa ragu ku bekap
bagian mukanya, haji Rodiah mulai meronta tetapi dia tidak dapat mengeluarkan
suara apapun.
Malam itu begitu sunyi, ku genggam
dengan erat hasil rampokanku malam ini. Sekantung perhiasan emas murni telah ku
gondol dari rumah haji Rodiah. Aku berjanji esok pagi akan ku bawa emak ke
rumah sakit agar dapat menangani penyakit yang saat ini emak derita.
Aku bahagia, emak dapat ditangani
dengan baik oleh dokter terbaik pula. Dan ku tinggalkan emak pada pengawasan
dan perawatan rumah sakit, aku katakan pada eemak bahwa aku harus bekerja agar
dapat mengumpulkan uang kembali untuk perawatan emak di rumah sakit.
Dengan senyumnya yang sangat tulus,
emak mencium keningku dan mendoakanku agar menjadi anak yang soleh.
Hari itu ku mantapkan langkahku, aku
harus mempertanggung jawabkan semua perbuatanku dan di kantor polisi aku akui
semua perbuatanku terhadap haji Rodiah.
Vonis atas perbuatanku adalah 10
tahun penjara, waktu yang sangat lama untuk diam dibalik jeruji besi ini.
Hari ini aku mendapat kunjungan dari
salah seorang rekan kerjaku di pangkalan batu, dia menceritakan kondisi emak
semakin parah dan terus menanyakan keberadaanku.
Rasa bersalah dan rindu menjadi satu,
apa yang harus ku lakukan agar dapat melihat kondisi emakku?. Entah memang
kontrol dan penjaga dari lembaga pemasyarakatan itu kurang ketat atau memang
sedang lengah atau mungkin Tuhan memberiku jalan untuk bertemu dengan emak.
Akhirnya aku berhasil meloloskan diri dari lembaga pemasyarakatan dimana aku
ditahan untuk menjalani hukumanku.
Ku peluk dan ku cium emakku yang
sudah tak sadarkan diri, ku genggam erat tangannya yang kurus dan lemah. Ku bisikkan
kata pada emak, “Emak, Rohim datang..Rohim mohon ampunan dari emak...besok hari
lebaran, Rohim bawakan kain baru untuk emak”. Entah emak mendengar atau tidak,
terlihat titik air mata disudut mata emak dan masih ku rasakan genggaman erat
tangan emak dijemariku.
Kumandang takbir terus bergema,
Allahu akbar...Allahu akbar..Walilahilham...semakin bersahutan terdengar
disetiap penjuru masjid. Semakin ku peluk erat tubuh emak yang mulai mendingin.
Ya Tuhan ampuni aku...emak, maafkan
anakmu ini.
Langganan:
Postingan (Atom)