Informasi
yang terus bergaung tentang adanya RUU ASN (Rancangan Undang-Undang Aparatur
Sipil Negara) yang tetap mengatur kebijakan pemerintah untuk Pegawai Tidak
Tetap Pemerintah (PTTP) di instansi pemerintah daerah dan pusat.
Semoga
kebijakan yang saat ini masih menunggu pengesahan dari DPR dapat meningkatkan
kinerja PNS sebagai ASN dan PTTP yang juga sebagai ASN, yang mengatur semua
perubahan birokrasi dalam kebijakannya.
Simak RUU
RI Tentang Aparatur Sipil Negara :
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap pemerintah
yang bekerja pada instansi dan perwakilan.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya
disingkat Pegawai ASN adalah pegawai
negeri
sipil dan pegawai tidak tetap pemerintah yang diangkat oleh pejabat yang
berwenang.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan diangkat oleh
pejabat yang berwenang.
4. Pegawai Tidak Tetap Pemerintah adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi
dan
diangkat oleh pejabat yang berwenang sebagai Pegawai ASN.
5. Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk
menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai-nilai dasar, etika
profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi,
dan nepotisme.
6. Sistem Informasi ASN adalah rangkaian informasi dan
data mengenai Pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi
dengan berbasis teknologi.
7. Jabatan Eksekutif Senior adalah sekelompok jabatan
tertinggi pada instansi dan perwakilan.
8. Aparatur Eksekutif Senior adalah Pegawai ASN yang
menduduki Jabatan Eksekutif Senior melalui seleksi secara nasional yang dilakukan
oleh Komisi Aparatur Sipil Negara dan diangkat oleh Presiden
9. Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang
berisi tugas pokok dan fungsi berkaitan dengan pelayanan administrasi,
manajemen kebijakan pemerintahan, dan
pembangunan.
10. Pegawai Jabatan Administrasi adalah Pegawai ASN yang
menduduki Jabatan Administrasi pada instansi dan perwakilan.
11. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang
berisi tugas pokok dan fungsi berkaitan dengan pelayanan fungsional yang
berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
12. Pegawai Jabatan Fungsional adalah Pegawai ASN yang
menduduki Jabatan Fungsional
pada
instansi dan perwakilan.
13. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat karier tertinggi
pada instansi dan perwakilan.
14. Instansi adalah instansi pusat dan instansi daerah.
15. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah
non-kementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga
non-struktural.
16. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan
perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah,dan lembaga teknis daerah.
RUU-ASN,
yang terdiri dari 134 Pasal ini selain merancang sistem penerimaan untuk PNS
dan PTTP, juga mengatur kinerja serta hak dan kewajiban sebagai ASN.
Melihat,
membaca, meninjau dan menyimak dari RUU-ASN, ternyata ini adalah kebijakan
lanjutan pemerintah dalam pemebenahan penerimaan CPNS dilingkungan instansi
pemerintah dalam PP Nomor 48 tahun 2005.
Dengan
adanya RUU-ASN, kembali pemerintah membuat suatu kebijakan yang ketidak
berpihakan pada lembaga sekolah swasta (Yayasan) yang selama ini turut serta
dalam pembangunan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pendirian
SLB (Sekolah Luar Biasa) dilingkungan Jawa Barat berawal dari sebuah Yayasan
yang mendirikan SLB. Sebagai catatan di kabupaten dan kota se-provinsi Jawa
Barat SLB yang saat ini tersebar sebanyak 350 SLB dan sekitar 300 SLB didirikan
oleh Yayasan atau instansi swasta sedangkan sekitar 50 SLB yang didirikan oleh
pemerintah.
Sekitar 70%
perkembangan PLB (Pendidikan Luar Biasa) di provinsi Jawa Barat adalah hasil
kerja keras dari beberapa yayasan yang mendirikan SLB. Jadi otomatis guru
honorer pun banyak tersebar di SLB swasta yang berada di Jawa Barat dan kebutuhan
akan guru-guru PNS masih terbuka luas di provinsi Jawa Barat.
Tetapi
dengan kebijakan pemerintah yang hanya mengangkat PTTP di instansi pemerintah
menimbulkan polemik yang berkepanjangan di provinsi Jawa Barat, sedangkan
pemerintah pada tahun 2010 mengeluarkan kebijakan untuk tidak menerima tenaga
honorer di SLB milik pemerintah.
Seperti
yang terjadi pada K2 (Kategori 2) dalam penerimaan CPNS dilingkungan sekolah
instansi pemerintah terindikasi banyaknya terjadi manipulasi data, sehingga
menimbulkan gelombang protes oleh guru-guru honorer yang mengabdi sudah sangat
lama di SLB swasta.
Semoga
pemerintah lebih bijak terhadap kebijakan yang dirancang, sehingga tidak
menimbulkan gelombang protes oleh guru-guru di sekolah-sekolah dalam naungan
yayasan atau lembaga swasta.
Alangkah
baiknya bila guru honorer di instansi pemerintah memiliki RUU-ASN dan bagaimana
bila pemerintah pusat merancang UU untuk guru-guru di instansi swasta sehingga
kebijakan tersebut dapat menyelesaikan permasalahan guru-guru honorer di swasta
terlebih yang usianya sudah mendekati batas usia yang tidak bisa lagi untuk
mengikuti seleksi CPNS dijalur umum.
Terima
kasih untuk sahabat saya bapak Anang Microscope yang telah memberikan masukan
dan arahan terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah. Sehingga saya sebagai
penulis terus banyak mempelajari tentang Undang-Undang yang mengatur
didalamnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar