Translate

Sabtu, 13 Juli 2013

Penjaringan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) Di Daerah Parungpanjang


Dokumentasi Saat Penjaringan :








Tak ada kesan membanggakan diri atau pun sombong, sekali lagi saya katakan bahwa sombong adalah ; ketika kita tidak berbuat dan tidak melakukan apapun terhadap diri kita, lingkungan, sekolah yang kita tempati dan terutama NKRI.

Banyak hal yang kita bisa lakukan, tidak hanya berdiam diri dan menunggu suatu keajaiban datang pada kita. Di lingkungan terdekat kita pun banyak yang bisa kita lakukan. Lihat sekeliling kita banyak sekali anak-anak yang butuh uluran tangan kita dari ketidak tahuan orang tua tentang kondisi anaknya.

Anak-anak khusus tentunya membutuhkan perhatian khusus pula, banyak dari orang tua yang memiliki anak-anak khusus tidak memahami kondisi anaknya. Kita sebagai pendidik yang bertanggung jawab terhadap pendidikan anak sepantasnya bergerak untuk meninformasikan pada orangtua akan kondisi anaknya yang ternyata adalah anak-anak khusus.

Bagaimana menginformasikan kondisi anak-anak khusus pada orang tua?

Pemahaman orang tua tentang kondisi anak yang memiliki anak berkebutuhan khusus untuk daerah Parngpanjang dan sekitarnya masih terbilang masih sangat minim. Informasi mengenai anak berkebutuhan pun cenderung masih banyak pula yang tidak paham, bahkan ketika saya mengadakan survey acak dengan wawancara langsung dengan beberapa guru senior di lingkungan atau daerah Parungpanjang, sebagian besar mereka belum memahami (antara tahun 2002 sampai 2005) tapi setelah SLB Ayahbunda mengadakan Sosialisasi Anak Berkebutuhan Khusus mulai tahun 2005 sampai dengan 2013 ini dan hampir setiap tahun diselenggarakan dengan tujuan agar setiap insan pendidika di Parungpanjang dan sekitarnya memahami tentang keberadaan anak berkebutuhan khusus dan cara penanganannya. Dan lebih lanjutnya dapat menginformasikan pada masyarakat sekitar Parungpanjang.

Informasikan bagi orang tua yang memiliki ABK (anak berkebutuhan khusus) sangat penting, agar mereka dapat :


1.      Memahami Kondisi ABK
Setiap anak berbeda penangannya begitu pula ABK, kami memberikan informasi pada orang tua untuk memahami kondisi anaknya sehingga orang tua dapat menangani kondisi Abk di rumah.

2.      Menerima Keberadaan ABK
Tidak semua orang tua dapat menerima keberadaan anak dengan berbeda pada umumnya, kami memberikan pengarahan dan bimbingan bahwa mereka pun tak ingin dilahirkan dengan kondisi yang berbeda tetapi Tuhan memberikan kepercayaan lebih pada orang tua untuk mengasuh, mendidika dan memberikan kasih sayang pada anak-anak yang mereka miliki.

3.      Memahami Kebutuhan ABK
Kebutuhan Abk sama seperti anak lainnya tetapi kebutuhan mereka lebh berdasar pada kondisi yang mereka miliki, untuk pihak orang tua kami arahkan untuk dapat memenuhui kebutuhan anak dengan kondisi yang berbeda pula.

4.      Mempersiapkan Masa Depan Untuk ABK
Ini yang sangat kami tekankan pada orang tua dengan ABK, masa depan mereka ada ditangan orang tua. Orang tua harus mampu mengkondisikan ABK agar masa depan mereka tidak tergantung pada orang lain. Paling tidak mereka dapat mngurus diri sendiri dengan banyak dilatih untuk Bina Diri, Bina Gerak, Mobilitas, Kemandirinan dan sosialisasi.

Apa yang SLB Ayahbunda lakukan?

SLB Ayahbunda kecamatan Parungpanjang kabupaten Bogor, memiliki program mandiri dan berkesinambungan setiap 1 tahun sekali mengadakan penjaringan dan sosialisasi dari pintu ke pintu di wilayah Parungpanjang untuk mendata anak berkebutuhan khusus di masing-masing wilayah di kecamatan Parungpanjang.

Data yang kami peroleh sebagai bahan masukan untuk sekolah kami agar masyarakat sekitar Parungpanjang terutama orang tuanya peduli terhadap anaknya dan merencanakan masa depan anaknya dengan lebih baik lagi.

Data yang dapat kami berikan dari hasil penjaringan di kecamatan Parungpanjang pada Januari tahun 2012, adalah :

No.
Wilayah Kelurahan
ABK Usia Sekolah
ABK Yang Bersekolah
ABK Yang Belum Sekolah
Kondisi Ekonomi
1
Parungpanjang *)
20 Orang
12
8
Menengah ke bawah
2
Lumpang *)
25 Orang
15
10
Menengah ke bawah
3
Gorowong *)
19 Orang
5
14
Menengah ke bawah
4
Jagabita *)
23 Orang
10
13
Menengah ke bawah
5
Jagabaya *)
22 Orang
12
10
Menengah ke bawah
6
Cibunar *)
24 Orang
12
12
Menengah ke bawah
7
Kabasiran *)
21 Orang
11
10
Menengah ke bawah
8
Dago *)
27 Orang
10
17
Menengah ke bawah
9
Cikuda *)
22 Orang
10
12
Menengah ke bawah
10
Gintung Cilejet *)
18 Orang
8
10
Menengah ke bawah
11
Pingku *)
24 Orang
12
12
Menengah ke bawah

Jumlah
245 Orang
117 Orang
128


Keterangan *) : Kondisi untuk saat ini bisa saja sudah berubah secara kuantitas maupun kualitas
             pemahaman untuk kesadaran memberikan pendidikan pada masing-masing anak.

Pendataan ini dilakukan berdasarkan pada keinginan besar untuk memajukan Pendidikan Luar Biasa di Wilayah Parungpanjang.



Selasa, 02 Juli 2013

RUU-ASN, Kebijakan Pemerintah Yang Tak Berpihak


Informasi yang terus bergaung tentang adanya RUU ASN (Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara) yang tetap mengatur kebijakan pemerintah untuk Pegawai Tidak Tetap Pemerintah (PTTP) di instansi pemerintah daerah dan pusat.

Semoga kebijakan yang saat ini masih menunggu pengesahan dari DPR dapat meningkatkan kinerja PNS sebagai ASN dan PTTP yang juga sebagai ASN, yang mengatur semua perubahan birokrasi dalam kebijakannya.

Simak RUU RI Tentang Aparatur Sipil Negara :

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1.    Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap pemerintah yang bekerja pada instansi dan perwakilan.
2.    Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat Pegawai ASN adalah pegawai
negeri sipil dan pegawai tidak tetap pemerintah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang.
3.    Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang.
4.    Pegawai Tidak Tetap Pemerintah adalah warga negara Indonesia yang memenuhi
dan diangkat oleh pejabat yang berwenang sebagai Pegawai ASN.
5.    Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai-nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
6.    Sistem Informasi ASN adalah rangkaian informasi dan data mengenai Pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi.
7.    Jabatan Eksekutif Senior adalah sekelompok jabatan tertinggi pada instansi dan perwakilan.
8.    Aparatur Eksekutif Senior adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Eksekutif Senior melalui seleksi secara nasional yang dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara dan diangkat oleh Presiden
9.    Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi tugas pokok dan fungsi berkaitan dengan pelayanan administrasi, manajemen kebijakan pemerintahan, dan
pembangunan.
10.  Pegawai Jabatan Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrasi pada instansi dan perwakilan.
11.  Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi tugas pokok dan fungsi berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
12.  Pegawai Jabatan Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional
pada instansi dan perwakilan.
13.  Pejabat yang Berwenang adalah pejabat karier tertinggi pada instansi dan perwakilan.
14.  Instansi adalah instansi pusat dan instansi daerah.
15.  Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga non-struktural.
16.  Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah,dan lembaga teknis daerah.

RUU-ASN, yang terdiri dari 134 Pasal ini selain merancang sistem penerimaan untuk PNS dan PTTP, juga mengatur kinerja serta hak dan kewajiban sebagai ASN.

Melihat, membaca, meninjau dan menyimak dari RUU-ASN, ternyata ini adalah kebijakan lanjutan pemerintah dalam pemebenahan penerimaan CPNS dilingkungan instansi pemerintah dalam PP Nomor 48 tahun 2005.

Dengan adanya RUU-ASN, kembali pemerintah membuat suatu kebijakan yang ketidak berpihakan pada lembaga sekolah swasta (Yayasan) yang selama ini turut serta dalam pembangunan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pendirian SLB (Sekolah Luar Biasa) dilingkungan Jawa Barat berawal dari sebuah Yayasan yang mendirikan SLB. Sebagai catatan di kabupaten dan kota se-provinsi Jawa Barat SLB yang saat ini tersebar sebanyak 350 SLB dan sekitar 300 SLB didirikan oleh Yayasan atau instansi swasta sedangkan sekitar 50 SLB yang didirikan oleh pemerintah.

Sekitar 70% perkembangan PLB (Pendidikan Luar Biasa) di provinsi Jawa Barat adalah hasil kerja keras dari beberapa yayasan yang mendirikan SLB. Jadi otomatis guru honorer pun banyak tersebar di SLB swasta yang berada di Jawa Barat dan kebutuhan akan guru-guru PNS masih terbuka luas di provinsi Jawa Barat.

Tetapi dengan kebijakan pemerintah yang hanya mengangkat PTTP di instansi pemerintah menimbulkan polemik yang berkepanjangan di provinsi Jawa Barat, sedangkan pemerintah pada tahun 2010 mengeluarkan kebijakan untuk tidak menerima tenaga honorer di SLB milik pemerintah.

Seperti yang terjadi pada K2 (Kategori 2) dalam penerimaan CPNS dilingkungan sekolah instansi pemerintah terindikasi banyaknya terjadi manipulasi data, sehingga menimbulkan gelombang protes oleh guru-guru honorer yang mengabdi sudah sangat lama di SLB swasta.

Semoga pemerintah lebih bijak terhadap kebijakan yang dirancang, sehingga tidak menimbulkan gelombang protes oleh guru-guru di sekolah-sekolah dalam naungan yayasan atau lembaga swasta.

Alangkah baiknya bila guru honorer di instansi pemerintah memiliki RUU-ASN dan bagaimana bila pemerintah pusat merancang UU untuk guru-guru di instansi swasta sehingga kebijakan tersebut dapat menyelesaikan permasalahan guru-guru honorer di swasta terlebih yang usianya sudah mendekati batas usia yang tidak bisa lagi untuk mengikuti seleksi CPNS dijalur umum.

Terima kasih untuk sahabat saya bapak Anang Microscope yang telah memberikan masukan dan arahan terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah. Sehingga saya sebagai penulis terus banyak mempelajari tentang Undang-Undang yang mengatur didalamnya.

Senin, 01 Juli 2013

Bukan Keharusan Untuk Menjadi Seorang PNS



18 tahun sudah masa pengabdianku di dunia pendidikan. Sejak lulus dari PLB UNJ (dulu IKIP Jakarta) pada tahun 1995, saya sudah mulai memfokuskan diri untuk mengabdi di sekolah yang membutuhkan tenaga honorer. Tapi sampai dengan saat ini saya belum menjadi seorang PNS (banyak yang mengatakan prestasi tertinggi seorang guru honorer adalah saat dia diterima menjadi PNS).

Keinginan untuk menjadi seorang guru dengan predikat PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah bagian dari keinginanku pada akhirnya tetapi karena keterbatasan kemampuan dan kesempatan yang saya miliki sampai dengan saat ini keinginan itu belum terealisasi.

Keinginan adalah keinginan karena setiap manusia dibekali oleh Tuhan untuk memiliki keinginan tetapi sebuah keinginan tak akan terealisasi tanpa adanya “peluang”.

Peluang untuk menjadi seorang PNS, saat ini buatku dan beberapa sahabat guru honorer lainnya semakin jauh dari hanya kata sebuah keinginan. Mengingat usia kami sudah bukan untuk ikut dalam “Tes CPNS” secara umum, karena usia kami sudah melebihi ambang batas maksimal ketentuan yang pemerintah cantumkan dalam persyaratan peserta tes CPNS jalur umum.

Sedangkan PP (Peraturan Pemerintah) nomor 48 tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 43 Tahun 2007 pun tidak berpihak pada kami guru honorer yang mengabdi di sekolah swasta.

Jadi tak ada keharusan yang membuat kami menjadi seorang PNS bila meninjau PP yang ada. Keberhakan kami terkebiri oleh PP yang mengatur didalamnya. Lalu harus bagaimanakah kami guru honorer di swasta? Inilah yang kami lakukan saat ini :

1.      Terus berjuang agar PP tersebut lebih ramah pada guru honorer di swasta.
2.      Tetap melaksanakan kewajiban kami sesuai UU, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional yang mengatur keberadaan guru.
3.      Mengembangkan diri sesuai dengan kapasitas kami.
4.      Mengembangkan pendidikan di sekolah tempat kami mengabdi, pendidikan di daerah bahkan turut serta mengmbangkan pendidikan di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Bukan tidak mungkin untuk saya pribadi menjadi seorang PNS, hanya tinggal mengatakan “Ya” dan kesepakatan untuk menjadi seorang PNS itu “terjadilah”. Tetapi buat saya dan keluarga, menjadi seorang PNS dengan melalui “Jalan” tak sepantasnya bukan tujuan hidup saya.

Pengabdian saya dalam dunia pendidikan tidak akan pernah saya kotori dengan “Sebuah Kesepakatan” yang dinamakan Kolusi dan Nepotisme. Buat saya biarlah pengabdian saya dalam dunia pendidikan adalah pengabdian yang berdasarkan tuntunan yang saya pegang dan saya yakini. Bukan karena “saudara” dan bukan karena “dekat” bukan karena “kesepakatan uang”.

Jadi tidak ada keharusan seorang guru honorer menjadi PNS karena prestasi yang sesungguhnya menjadi seorang guru non-PNS adalah ketika kita mampu untuk menolak berkolusi, korupsi dan nepotisme terhadap sistem yang sudah tertanam di negara Indonesia dan prestasi yang sesungguhnya ketika kita mampu untuk melaksanakan sesuai dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.

Selamat berjuang untuk sahabat-sahabat semua guru honorer, semoga Tuhan tetap memposisikan kita dengan prestasi yang gemilang lewat pengabdian yang tiada akhir untuk negara kita tercinta Indonesia walau keramahan atas pengabdian kita untuk saat ini belum dapat mengetuk kebijakan pemerintah terhadap guru-guru honorer.