Translate

Minggu, 28 April 2013

Menulis Kata Cinta Untukmu





Menulis kata cinta untukmu, membutuhkan berbait-bait kata...
Bila ku uraikan mulai dengan rambutmu, butuh berlembar kertas untuk menuliskannya.
Coba tengok tatap matamu padaku, butuh ribuan kertas untuk mengungkapkanya..
Dan ketika ku sentuh bibirmu, aroma kata tak habis ku tuangkan untuk menguraikannya..
Saat ku cium hidungmu membuatku tak mampu untuk terus menghentikan laju penaku...

Bahkan bahumu pun tak lepas untuk merengkuh semua asa dalam semua hasratku yang tak pernah lepas dari untaian kata untuk mengungkapkannya.
Tanganmu membuat aku luluh dalam berjuta bait puisi yang ku tulis untukmu
Kasihmu bahkan tak mampu menuangkan semua kata-kata untuk seluruh lembar kertas yang tersedia.
Cintamu tak pernah surut untuk ku tulis semua tentang cerita cinta kita,

Dalam ketakmampuanku untuk berkata, ku tulis semua makna cinta untukmu,
Bahkan aku mencintamu, walau bukan seperti matahari pada pagi,
Bahkan aku mencintamu, walau bukan seperti bintang pada malam,
Bahkan aku mencintamu, walau bukan seperti hujan di musim kemarau,
Bahkan aku mencintamu, walau bukan seperti kupu-pu-kupu pada bunga,
Bahkan aku mencintamu, seperti apa adanya..
Yang kau rasa
Yang kau trima
Yang kau iginkan
Yang kau harapkan
Aku mencintamu karena aku mencinta padamu.....

For My Love :
Untuk kasih tercinta yang selalu hadir untukku


Jumat, 19 April 2013

Hasil Analisis Ketimpangan Pengangkatan Tenaga Honorer K2 untuk Menjadi CPNS Tahun 2013 (Provinsi Jawa Barat)



Hasil Analisis Ketimpangan Pengangkatan Tenaga Honorer K2 Tahun 2013
Analisis Ketimpangan Pengangkatan Tenaga Honorer  untuk menjadi Calon Pegawai Negeri  Sipil  (CPNS) sesuai dengan PP Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 43 Tahun 2007, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2010 tanggal 28 Juni 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah sebagai dasar untuk melakukan pendataan tenaga honorer yang bekerja dilingkungan instansi pemerintah.
Adapun honorer yang dimaksud terdiri dari :
a.      Kategori I
b.      Kategori II
Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan kriteria, diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus, berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun dan tidak bleh lebih dari 46 (empat puluh enam) tahun pada tanggal 1 Januari 2006.
Analisisnya adalah telah terjadi ketimpangan dan penyalahgunaan PP Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 43 Tahun 2007, dengan data sebagai berikut :
1.      Terdapat data guru SLB dan tenaga tekhnis/administratif yang jelas mengajar dan mengabdi di sekolah swasta tetapi masuk dalam K2 (Data terlampir ).
http://bkd.jabarprov.go.id/assets/data/arsip/Pengumuman_K2.pdf
2.      Pemalsuan Data dengan adanya nama-nama fiktif yang tidak bekerja di lingkungan SLB di provinsi Jawa Barat tetapi nama terverifikasi dan tervalidas di K2 (Data Terlampir). http://bkd.jabarprov.go.id/assets/data/arsip/Pengumuman_K2.pdf
3.      Terdapat data tahun kelahiran yang tidak logis pada peserta yang tercantum di K2 (data terlampir ).  http://bkd.jabarprov.go.id/assets/data/arsip/Pengumuman_K2.pdf
Analisis sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia :
1.      Nomor             : 20 Tahun 2003
Tanggal           : 8 Juli 2003
Tentang           : Sistem Penddikan Nasional
BAB XI             : PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal                : 42
Ayat (1) :
Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifiasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan unutk mewujudkan tujuan pendidikan nasonal.



Ayat (2) :
Pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan daasr, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggidihasilkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi.
Ayat (3) :
Ketentuan mengenai kuaifkasi pendidkansebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

2.      Peraturan Pemerintah RI Nomor :19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 29 ayat (5) :
Pendidik pada SDB/SMPLB/SMLB, atau bentuk lain yang sederajat memiliki :
a.      Kualifikasi akademik pendidik minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) latar belakang pendidikantinggi dengan program pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai denganmata pelajaran yang diajarkan dan
b.      Sertifkat profesi guru untuk SDLB/SMPLB/SMALB.

3.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor : 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi guru  Pasal 1 ayat (1) dan (2) serta Pasal 2. Dalam Lampiran Peraturan Menteri pendidikan Nasional RI, dijelaskan bahwa  :
Kualifikasi Akademik Guru SDLB/SMPLB/SMLB :
Guru pada SDLB/SMPLB/SMLB, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai denganmata pelajaran yang diajarkan/diampu,  dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

Hasil dari analisa dengan melihat UU RI dan PP (seperti tertera diatas) bahwa :
1.      Kualifikasi Akademik Kategori 2 yang telah divalidasi dan verifikasi, diantaranya terdapat dari lulusan SMP dan SMA sederajat (data terlampir)
http://bkd.jabarprov.go.id/assets/data/arsip/Pengumuman_K2.pdf
2.      Kualifikasi Akademik Kategori 2 yang telah divalidasi dan  verifikasi, diantaranya terdapat dari lulusan sarajana tetapi bukan dari pendidikan khusus (data terlampir).
http://bkd.jabarprov.go.id/assets/data/arsip/Pengumuman_K2.pdf
Dari hasil analisa tersebut terindikasi adanya manipulasi data dan menyalahi peraturan dan perundang-undangan serta Peraturan Pemerintah.
Hasil Analisis kuaifikasi akademik dari Daftar Nominatif K2, untuk Pengangkatan Tenaga Honorer K2 adalah sebagai berikut :
Dari 97  Guru SLB yang masuk dalam K2 adalah :
1.      Lulusan SMP                            :    2  Orang
2.      Lulusan SLTA sederajat           :  41  Orang
3.      Paket C                                    :     1 Orang
4.      DII                                            :     2 Orang
5.      DIII lainnya                              :  14 Orang
6.      SGPLB                                      :  11 Orang
7.      S1 lainnya                                : 17 Orang
8.      S1 PLB                                     :   9 Orang
Dari data kualifikasi akademi pada Daftar Nominatif K2 hanya 21 % yang terserap dari PLB (S1 PLB dan SGPLB) saat perekrutan tenaga honorer dan itupun terindikasi bukan dari instansi pemerintah tetapi dari tenaga honorer guru yang mengabdi di sekolah luar biasa swasta. Terlihat dengan jelas bahwa sekolah atau instansi pemerintah penyelenggara sekolah luar biasa lebih menghargai kualifikasi akademik bukan dari Pendidikan Luar Biasa saat perekrutan tenaga honorer karena sekitar 79 % dari data di K2 tersebut bukan dari kualifikasi Pendidikan Luar Biasa.
Sekolah Luar Biasa atau dalam hal ini Bidang Pendidikan Luar Biasa provinsi Jawa Barat seharusnya dapat melakukan pengawasan ketat terhadap penerimaan guru SLB tenaga honorer di instansi pemerintah.
Kebutuhan akan tenaga pendidik yang sesuai dengan kualifikasi akademik pada SLB di instansi pemerintah provinsi Jawa Barat adalah “mutlak” karena sekolah luar biasa pada instansi pemerintah adalah barometer menuju pendidikan luar biasa yang lebih baik lagi.
Saya yakin bila ini terlalu lama dibiarkan dan selalu terjadi seperti ini dalam perekrutan Guru SLB terutama di instansi pemerintah maka Visi dan Misi PLB Pronvinsi Jawa Barat tidak akan terwujud.
Bila kita meninjau kembali Visi dan Misi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kami menyikap bahwa dalam Kategori 2 (K2) jauh dari vis dan misi yang dicanangkan oleh pemerintah provinsi Jawa Barat dan dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan, sebagai berikut :
  1. Good Governance (tata kelola kepemerintahan), yaitu kepengelolaan dan kepengurusan pemerintahan yang baik bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) untuk menciptakan penyelenggaraan negara yang solid, bertanggung jawab, efektif dan efisien, dengan menjaga keserasian interaksi yang konstruktif di antara domain negara, swasta dan masyarakat;
  2. Integrity (integritas), yaitu suatu kesatuan perilaku yang melekat pada prinsip-prinsip moral dan etika, terutama mengenai karakter moral dan kejujuran, yang dihasilkan dari suatu sistem nilai yang konsisten;
  3. Quality and Accountability (mutu dan akuntabilitas), yaitu suatu tingkatan kesempurnaan, merupakan karakteristik pribadi yang mampu memberikan hasil yang melebihi kebutuhan atau pun harapan, dan sebuah bentuk tanggung jawab untuk suatu tindakan, keputusan dan kebijakan yang telah mempertimbangkan mengenai aturan, pemerintahan dan implementasinya, dalam pandangan hukum dan tata kelola yang transparan;
  4. Pemerataan pembangunan yang berkeadilan, yaitu upaya mewujudkan peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat untuk mengurangi tingkat kemiskinan, kesenjangan antarwilayah, dan kesenjangan sosial antar kelompok masyarakat, melalui pemenuhan kebutuhan akses pelayanan sosial dasar termasuk perumahan beserta sarana dan prasarananya, serta memberikan kesempatan berusaha bagi seluruh lapisan masyarakat untuk menanggulangi pengangguran dengan menyeimbangkan pengembangan ekonomi skala kecil, menengah, dan besar;

Harapan kami pada pihak pemerintahan provinsi Jawa Barat yang berwenang dalam validasi dan verifikasi data K2 dapat meninjau kembali ataupun menunda hasil K2.
Demikian yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat untuk kemajuan pendidikan luar biasa khususnya dan perbaikan kinerja pemerintahan provinsi Jawa Barat terutama dinas pendidikannya.

Jumat, 12 April 2013

Gangguan jiwa Pada Anak




Berdasarkan data hasil Riskesdas tahun 2007, persentase gangguan jiwa mencapai 11,6 persen dari sekitar 19 juta penduduk yang berusia di atas 15 tahun. Hal ini menjadikan masalah kesehatan jiwa sebagai prioritas bagi Kementerian Kesehatan karena merupakan tantangan yang besar dengan kompleksitas tinggi di berbagai lapisan dan aspek kehidupan.

Gangguan Jiwa Apakah yang Paling Umum pada Anak?

Anak-anak dapat menderita gangguan jiwa, sebagai berikut :

Gangguan kecemasan : Anak-anak dengan gangguan kecemasan menanggapi hal-hal tertentu atau situasi dengan rasa takut dan ketakutan, serta dengan tanda-tanda fisik dari kecemasan (gugup), seperti detak jantung yang cepat dan berkeringat.

Gangguan perilaku : Anak-anak dengan gangguan ini cenderung untuk menentang aturan dan sering mengganggu di lingkungan terstruktur, seperti sekolah.

Gangguan perkembangan : Anak-anak dengan gangguan ini biasanya pola pemikiran mereka memiliki masalah dalam memahami dunia di sekitar mereka.

Gangguan makan : Gangguan makan dapat melibatkan emosi dan sikap, serta perilaku yang tidak biasa, terkait dengan kondisi tubuh bahkan makanan.

Gangguan Eliminasi : Gangguan ini mempengaruhi perilaku yang terkait dengan pembuangan limbah tubuh (feses dan urin).

Gangguan Afektif : Gangguan ini melibatkan perasaan sedih terus menerus bahkan berubahnya suasana hati dengan cepat.

 
Skizofrenia : Ini adalah gangguan serius yang melibatkan persepsi terdistorsi dan pikiran.

Gangguan Tic : Gangguan ini menyebabkan seseorang untuk melakukan aktifitas yang sama serta berulang,  gerakan tiba-tiba dan tak terkendali serta sering.

Beberapa penyakit, seperti gangguan kecemasan, gangguan makan, gangguan afektif, dan skizofrenia, dapat terjadi pada orang dewasa maupun anak-anak. Sedangkan gangguan perilaku dan gangguan perkembangan, gangguan eliminasi, gangguan belajar dan komunikasi dimulai pada masa kanak-kanak saja, meskipun dapat berlanjut terus sampai dewasa. Dalam kasus yang jarang terjadi, gangguan tic dapat terjadi pada orang dewasa. Tetapi hal yang tidak biasa bagi seorang anak memiliki lebih dari satu gangguan.

Apa Gejala Gangguan Jiwa pada Anak?

Gejala gangguan jiwa pada anak-anak bervariasi tergantung pada jenis gangguan jiwanya, tetapi beberapa dari gejala-gejala umum termasuk :

Perubahan kinerja sekolah, seperti nilai pelajaran yang kurang dari KKM, ketidakmampuan untuk mengatasi masalah sehari-hari dan kegiatan perubahan jam tidur atau kebiasaan makan berlebihan, keluhan penyakit di tubuh,  menentang otoritas, bolos sekolah, mencuri, atau merusak barang pribadi atau orang lain, ketakutan akan kenaikan berat badan, suasana hati, sering disertai dengan nafsu makan yang kurang baik dan  pikiran akan kematian, emosi yang meledak-ledak, kehilangan minat pada teman-teman dan peningkatan kegiatan yang signifikan dalam waktu tertentu, kekhawatiran yang berlebihan atau kecemasan, Hiperaktif, mimpi buruk,  ketidaktaatan atau perilaku agresif, sering marah, tantrum atau melihat hal-hal yang tidak ada (halusinasi).





Apa Penyebab Gangguan Jiwa?

Penyebab pasti dari gangguan jiwa belum diketahui dengan pasti, tetapi penelitian menunjukkan bahwa adanya faktor yang kompleks, termasuk faktor keturunan, biologi, trauma psikologis, dan stres lingkungan mungkin juga berpengaruh.


Keturunan (genetika) : Gangguan jiwa  yang ada dalam keluarga, kecenderungannya  lebih mungkin dapat diturunkan dari orang tua kepada anak-anaknya.

Biologi : Beberapa gangguan jiwa telah dikaitkan dengan bahan kimia khusus di otak yang disebut neurotransmitter. Neurotransmitter membantu sel-sel saraf dalam otak terkoneksi satu sama lain. Jika bahan kimia ini tidak seimbang atau tidak bekerja dengan benar, pesan tidak sampai melalui otak dengan benar, menyebabkan gejala selain hambatan atau cedera pada daerah-daerah tertentu dari otak juga telah dikaitkan dengan beberapa gangguan jiwa.

Trauma psikologis : Beberapa gangguan jiwa dapat dipicu oleh trauma psikologis, seperti pelecehan fisik  atau seksual serta kehilangan kasih sayang orang tua.

Stres lingkungan : stres atau trauma bisa memicu gangguan jiwa pada anak .

Bagaimana dan Apakah Gangguan Jiwa pada Anak Dapat Didiagnosis?

Seperti dengan orang dewasa, gangguan jiwa pada anak-anak yang didiagnosis berdasarkan tanda dan gejala yang menunjukkan gangguan tertentu. Banyak perilaku yang dipandang sebagai gejala dari gangguan jiwa, seperti rasa malu, kecemasan (kegelisahan), kebiasaan makan yang tidak biasa, dan amarah, dapat terjadi sebagai bagian normal dari perkembangan anak. Perilaku atau gejala tersebut ketika terjadi sangat sering, bertahan lama, terjadi pada sepanjang usia anak akan menyebabkan gangguan yang signifikan terhadap anak.

Jika gejala yang hadir, dokter akan memulai evaluasi dengan melakukan riwayat medis lengkap dan pemeriksaan fisik. Meskipun ada tes laboratorium secara khusus tetapi tidak untuk mendiagnosa gangguan jiwa, dokter dapat menggunakan berbagai tes, seperti X-ray dan tes darah, untuk mengobati penyakit ditubuhnya atau efek samping pengobatan sebagai penyebab gejala.

Jika tidak ada penyakit ditubuhnya, anak dapat dirujuk ke psikiater anak dan remaja atau psikolog, profesional kesehatan jiwa yang khusus dilatih untuk mendiagnosa dan mengobati gangguan jiwa pada anak-anak dan remaja. Psikiater dan psikolog menggunakan wawancara yang dirancang khusus dan alat penilaian untuk mengevaluasi seorang anak untuk gangguan jiwa. Dokter mendasarkan diagnosanya pada laporan gejala anak dan observasinya dari sikap dan perilaku anak. Dibutuhkan kerjasama antara dokter, orang tua anak, guru, dan orang dewasa lain karena anak-anak sering mengalami kesulitan menjelaskan masalah mereka atau sulit memahami gejala mereka.

Bagaimana dan Apakah Gangguan Jiwa pada Anak  Dapat Diobati?

Gangguan jiwa seperti gangguan kesehatan, yang memerlukan perawatan berkelanjutan. Meskipun banyak kemajuan telah dibuat dalam pengobatan orang dewasa dengan gangguan jiwa, pengobatan pada anak tidak mudah untuk dipahami dengan baik. Para ahli masih menjajaki perawatan yang paling cocok untuk kondisi  pada anak-anak. Untuk saat ini, banyak pilihan pengobatan yang digunakan untuk anak-anak, termasuk obat-obatan dan sama seperti apa yang digunakan untuk mengobati orang dewasa. Pilihan pengobatan yang paling umum digunakan termasuk :

Obat : Banyak gangguan jiwa dapat diobati secara efektif dengan obat-obatan. Obat-obatan yang sering digunakan untuk mengobati gangguan jiwa pada anak-anak termasuk antipsikotik, antidepresan, obat anti-kecemasan, stimulan, dan obat-obatan menstabilkan suasana hati.


Psikoterapi : Psikoterapi (sejenis konseling) membahas respons emosional untuk gangguan jiwa. Ini adalah proses dimana para profesional kesehatan jiwa  membantu orang berhubungan dengan penyakit mereka, sering dengan berbicara melalui strategi untuk memahami dan menangani gejala mereka, pikiran, dan perilaku. Jenis psikoterapi yang sering digunakan pada anak-anak adalah yang mendukung perilaku kognitif, interpersonal, kelompok, dan terapi keluarga.

Kreatif : terapi tertentu, seperti terapi seni atau terapi bermain, mungkin bermanfaat, terutama dengan anak-anak  yang mungkin memiliki kesulitan berkomunikasi dengan pikiran dan perasaan mereka.

Bagaimana Sudut Pandang pada Anak Dengan Gangguan Jiwa?

Ketika diobati dengan tepat dan sedini mungkin, banyak anak-anak dapat sepenuhnya pulih dari gangguan jiwa mereka atau berhasil mengontrol gejala mereka. Sementara beberapa anak sampai mereka dewasa tetap mengalami gangguan jiwa yang semakin kronis atau berat tetapi banyak orang yang memiliki gangguan jiwa dapat hidup normal dan produktif.

Hal ini sangat penting untuk mencari pengobatan untuk anak Anda jika mereka menampakkan gejala ganguan jiwa. Tanpa pengobatan, gangguan jiwa dapat berlanjut sampai dewasa dan menyebabkan masalah dalam semua bidang kehidupan seseorang. Orang dengan gangguan jiwa yang tidak diobati beresiko tinggi untuk banyak menghadapi masalah, termasuk penyalahgunaan alkohol atau narkoba, dan perilaku kekerasan atau menyakiti diri sendiri, bahkan bunuh diri.

Penelitian Apa yang sedang dilakukan Untuk Gangguan Jiwa pada Anak?
 
Sampai saat ini, sebagian besar penelitian tentang gangguan jiwa lebih fokus pada gangguan jiwa  orang dewasa. Namun kini mulai fokus pada gangguan jiwa pada anak-anak. Para peneliti melihat perkembangan anak yang normal dan yang mengalami gangguan serta mencoba untuk memahami bagaimana faktor-faktor yang mempengaruhinya serta dapat berdampak pada kesehatan jiwa. Tujuannya adalah untuk mencoba memprediksi dan akhirnya dapat mencegah masalah perkembangan yang dapat menyebabkan gangguan jiwa. Bagian penting dari penelitian ini adalah identifikasi faktor risiko dan faktor yang meningkatkan kemungkinan seorang anak menjadi terganggu jiwanya.

Bisakah Gangguan Jiwa pada Anak Dicegah?

Kebanyakan gangguan jiwa yang disebabkan oleh faktor yang kompleks tidak dapat dicegah. Namun, jika gejala sudah ada dan pengobatan dimulai lebih awal, banyak efek kurang baik dari gangguan jiwa dapat dicegah atau paling tidak diminimalkan.