Hasil Analisis Ketimpangan Pengangkatan Tenaga Honorer
K2 Tahun 2013
Analisis
Ketimpangan Pengangkatan Tenaga Honorer
untuk menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil (CPNS) sesuai dengan PP
Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 43 Tahun 2007, Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah
mengeluarkan Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2010 tanggal 28 Juni 2010 tentang
Pendataan Tenaga Honorer yang bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah yang
ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina
Kepegawaian Daerah sebagai dasar untuk melakukan pendataan tenaga honorer yang
bekerja dilingkungan instansi pemerintah.
Adapun
honorer yang dimaksud terdiri dari :
a. Kategori I
b. Kategori II
Tenaga
honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara atau dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan kriteria,
diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa
kerja paling sedikit 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai
saat ini masih bekerja secara terus menerus, berusia paling rendah 19 (sembilan
belas) tahun dan tidak bleh lebih dari 46 (empat puluh enam) tahun pada tanggal
1 Januari 2006.
Analisisnya
adalah telah terjadi ketimpangan dan penyalahgunaan PP Nomor 48 Tahun 2005
Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 43 Tahun 2007, dengan data sebagai
berikut :
1. Terdapat
data guru SLB dan tenaga tekhnis/administratif yang jelas mengajar dan mengabdi
di sekolah swasta tetapi masuk dalam K2 (Data terlampir ).
http://bkd.jabarprov.go.id/assets/data/arsip/Pengumuman_K2.pdf
2. Pemalsuan
Data dengan adanya nama-nama fiktif yang tidak bekerja di lingkungan SLB di
provinsi Jawa Barat tetapi nama terverifikasi dan tervalidas di K2 (Data
Terlampir). http://bkd.jabarprov.go.id/assets/data/arsip/Pengumuman_K2.pdf
3. Terdapat
data tahun kelahiran yang tidak logis pada peserta yang tercantum di K2 (data
terlampir ). http://bkd.jabarprov.go.id/assets/data/arsip/Pengumuman_K2.pdf
Analisis
sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia :
1. Nomor : 20 Tahun 2003
Tanggal : 8 Juli 2003
Tentang : Sistem Penddikan Nasional
BAB XI : PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal : 42
Ayat (1) :
Pendidik
harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifiasi sesuai dengan jenjang
kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan unutk
mewujudkan tujuan pendidikan nasonal.
Ayat (2) :
Pendidik
untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan daasr,
pendidikan menengah, dan pendidikan tinggidihasilkan oleh perguruan tinggi yang
terakreditasi.
Ayat (3) :
Ketentuan
mengenai kuaifkasi pendidkansebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
2. Peraturan
Pemerintah RI Nomor :19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 29
ayat (5) :
Pendidik
pada SDB/SMPLB/SMLB, atau bentuk lain yang sederajat memiliki :
a. Kualifikasi
akademik pendidik minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) latar belakang
pendidikantinggi dengan program pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai
denganmata pelajaran yang diajarkan dan
b. Sertifkat
profesi guru untuk SDLB/SMPLB/SMALB.
3. Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional RI Nomor : 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi guru Pasal 1
ayat (1) dan (2) serta Pasal 2. Dalam Lampiran Peraturan Menteri pendidikan
Nasional RI, dijelaskan bahwa :
Kualifikasi Akademik Guru SDLB/SMPLB/SMLB
:
Guru pada SDLB/SMPLB/SMLB, atau
bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan
minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program pendidikan khusus atau
sarjana yang sesuai denganmata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
Hasil dari
analisa dengan melihat UU RI dan PP (seperti tertera diatas) bahwa :
1. Kualifikasi
Akademik Kategori 2 yang telah divalidasi dan verifikasi, diantaranya terdapat
dari lulusan SMP dan SMA sederajat (data terlampir)
http://bkd.jabarprov.go.id/assets/data/arsip/Pengumuman_K2.pdf
2. Kualifikasi
Akademik Kategori 2 yang telah divalidasi dan
verifikasi, diantaranya terdapat dari lulusan sarajana tetapi bukan dari
pendidikan khusus (data terlampir).
http://bkd.jabarprov.go.id/assets/data/arsip/Pengumuman_K2.pdf
Dari
hasil analisa tersebut terindikasi adanya manipulasi data dan menyalahi
peraturan dan perundang-undangan serta Peraturan Pemerintah.
Hasil Analisis kuaifikasi akademik dari
Daftar Nominatif K2, untuk Pengangkatan Tenaga Honorer K2 adalah sebagai
berikut :
Dari
97 Guru SLB yang masuk dalam K2 adalah :
1. Lulusan SMP :
2 Orang
2. Lulusan
SLTA sederajat : 41 Orang
3. Paket C : 1 Orang
4. DII : 2
Orang
5. DIII
lainnya : 14 Orang
6. SGPLB : 11 Orang
7. S1 lainnya : 17 Orang
8. S1 PLB : 9 Orang
Dari
data kualifikasi akademi pada Daftar Nominatif K2 hanya 21 % yang terserap dari
PLB (S1 PLB dan SGPLB) saat perekrutan tenaga honorer dan itupun terindikasi
bukan dari instansi pemerintah tetapi dari tenaga honorer guru yang mengabdi di
sekolah luar biasa swasta. Terlihat dengan jelas bahwa sekolah atau instansi
pemerintah penyelenggara sekolah luar biasa lebih menghargai kualifikasi
akademik bukan dari Pendidikan Luar Biasa saat perekrutan tenaga honorer karena
sekitar 79 % dari data di K2 tersebut bukan dari kualifikasi Pendidikan Luar
Biasa.
Sekolah
Luar Biasa atau dalam hal ini Bidang Pendidikan Luar Biasa provinsi Jawa Barat
seharusnya dapat melakukan pengawasan ketat terhadap penerimaan guru SLB tenaga
honorer di instansi pemerintah.
Kebutuhan
akan tenaga pendidik yang sesuai dengan kualifikasi akademik pada SLB di instansi
pemerintah provinsi Jawa Barat adalah “mutlak” karena sekolah luar biasa pada
instansi pemerintah adalah barometer menuju pendidikan luar biasa yang lebih
baik lagi.
Saya
yakin bila ini terlalu lama dibiarkan dan selalu terjadi seperti ini dalam
perekrutan Guru SLB terutama di instansi pemerintah maka Visi dan Misi PLB
Pronvinsi Jawa Barat tidak akan terwujud.
Bila kita meninjau kembali Visi dan
Misi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kami menyikap bahwa dalam Kategori 2 (K2)
jauh dari vis dan misi yang dicanangkan oleh pemerintah provinsi Jawa Barat dan
dengan
prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan, sebagai berikut :
- Good Governance (tata kelola kepemerintahan), yaitu kepengelolaan dan kepengurusan pemerintahan yang baik bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) untuk menciptakan penyelenggaraan negara yang solid, bertanggung jawab, efektif dan efisien, dengan menjaga keserasian interaksi yang konstruktif di antara domain negara, swasta dan masyarakat;
- Integrity (integritas), yaitu suatu kesatuan perilaku yang melekat pada prinsip-prinsip moral dan etika, terutama mengenai karakter moral dan kejujuran, yang dihasilkan dari suatu sistem nilai yang konsisten;
- Quality and Accountability (mutu dan akuntabilitas), yaitu suatu tingkatan kesempurnaan, merupakan karakteristik pribadi yang mampu memberikan hasil yang melebihi kebutuhan atau pun harapan, dan sebuah bentuk tanggung jawab untuk suatu tindakan, keputusan dan kebijakan yang telah mempertimbangkan mengenai aturan, pemerintahan dan implementasinya, dalam pandangan hukum dan tata kelola yang transparan;
- Pemerataan pembangunan yang berkeadilan, yaitu upaya mewujudkan peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat untuk mengurangi tingkat kemiskinan, kesenjangan antarwilayah, dan kesenjangan sosial antar kelompok masyarakat, melalui pemenuhan kebutuhan akses pelayanan sosial dasar termasuk perumahan beserta sarana dan prasarananya, serta memberikan kesempatan berusaha bagi seluruh lapisan masyarakat untuk menanggulangi pengangguran dengan menyeimbangkan pengembangan ekonomi skala kecil, menengah, dan besar;
Harapan
kami pada pihak pemerintahan provinsi Jawa Barat yang berwenang dalam validasi dan
verifikasi data K2 dapat meninjau kembali ataupun menunda hasil K2.
Demikian
yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat untuk kemajuan pendidikan luar
biasa khususnya dan perbaikan kinerja pemerintahan provinsi Jawa Barat terutama
dinas pendidikannya.
memang gini negara ini ibu
BalasHapusBetul pak Dwija...dan kita tak harus diam...
BalasHapusItulah indonesia....
BalasHapusIndonesiaku betapa sulitnya menghapus Kolusi, korupsi dan nepotisme...begitu ya Endset
Hapus