18 tahun
sudah masa pengabdianku di dunia pendidikan. Sejak lulus dari PLB UNJ (dulu
IKIP Jakarta) pada tahun 1995, saya sudah mulai memfokuskan diri untuk mengabdi
di sekolah yang membutuhkan tenaga honorer. Tapi sampai dengan saat ini saya
belum menjadi seorang PNS (banyak yang mengatakan prestasi tertinggi seorang
guru honorer adalah saat dia diterima menjadi PNS).
Keinginan
untuk menjadi seorang guru dengan predikat PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah
bagian dari keinginanku pada akhirnya tetapi karena keterbatasan kemampuan dan
kesempatan yang saya miliki sampai dengan saat ini keinginan itu belum
terealisasi.
Keinginan
adalah keinginan karena setiap manusia dibekali oleh Tuhan untuk memiliki
keinginan tetapi sebuah keinginan tak akan terealisasi tanpa adanya “peluang”.
Peluang
untuk menjadi seorang PNS, saat ini buatku dan beberapa sahabat guru honorer
lainnya semakin jauh dari hanya kata sebuah keinginan. Mengingat usia kami
sudah bukan untuk ikut dalam “Tes CPNS” secara umum, karena usia kami sudah
melebihi ambang batas maksimal ketentuan yang pemerintah cantumkan dalam
persyaratan peserta tes CPNS jalur umum.
Sedangkan
PP (Peraturan Pemerintah) nomor 48 tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga
Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP
Nomor 43 Tahun 2007 pun tidak berpihak pada kami guru honorer yang mengabdi di
sekolah swasta.
Jadi tak
ada keharusan yang membuat kami menjadi seorang PNS bila meninjau PP yang ada.
Keberhakan kami terkebiri oleh PP yang mengatur didalamnya. Lalu harus
bagaimanakah kami guru honorer di swasta? Inilah yang kami lakukan saat ini :
1. Terus
berjuang agar PP tersebut lebih ramah pada guru honorer di swasta.
2. Tetap melaksanakan
kewajiban kami sesuai UU, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional yang mengatur keberadaan guru.
3. Mengembangkan
diri sesuai dengan kapasitas kami.
4. Mengembangkan
pendidikan di sekolah tempat kami mengabdi, pendidikan di daerah bahkan turut
serta mengmbangkan pendidikan di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Republik
Indonesia No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Bukan tidak
mungkin untuk saya pribadi menjadi seorang PNS, hanya tinggal mengatakan “Ya”
dan kesepakatan untuk menjadi seorang PNS itu “terjadilah”. Tetapi buat saya
dan keluarga, menjadi seorang PNS dengan melalui “Jalan” tak sepantasnya bukan
tujuan hidup saya.
Pengabdian
saya dalam dunia pendidikan tidak akan pernah saya kotori dengan “Sebuah
Kesepakatan” yang dinamakan Kolusi dan Nepotisme. Buat saya biarlah pengabdian
saya dalam dunia pendidikan adalah pengabdian yang berdasarkan tuntunan yang
saya pegang dan saya yakini. Bukan karena “saudara” dan bukan karena “dekat”
bukan karena “kesepakatan uang”.
Jadi tidak
ada keharusan seorang guru honorer menjadi PNS karena prestasi yang
sesungguhnya menjadi seorang guru non-PNS adalah ketika kita mampu untuk
menolak berkolusi, korupsi dan nepotisme terhadap sistem yang sudah tertanam di
negara Indonesia dan prestasi yang sesungguhnya ketika kita mampu untuk
melaksanakan sesuai dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional dan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional
Pendidikan.
Selamat
berjuang untuk sahabat-sahabat semua guru honorer, semoga Tuhan tetap
memposisikan kita dengan prestasi yang gemilang lewat pengabdian yang tiada
akhir untuk negara kita tercinta Indonesia walau keramahan atas pengabdian kita
untuk saat ini belum dapat mengetuk kebijakan pemerintah terhadap guru-guru
honorer.
thx....buat infonya.
BalasHapusyupz..sama-sama, trima kasih sdh menyimak
Hapus