Keterbatasan
bukan penghalang untuk terus mengembangkan diri, itu
adalah prinsip dalam hidup saya. Keterbatasan apakah yang saya hadapi?
Keterbatasan saya dalam memperoleh ilmu, materi dan pembelajaran lewat
pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Saya adalah
seorang guru honorer yang diberikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah
sesuai dengan Permendiknas No. 28 tahun 2010 Tentang Penugasan Guru sebagai Kepala
sekolah/Madrasah. Status saya memang masih honorer tapi karena keinginan besar
untuk memajukan pendidikan luar biasa di daerah Parungpanjang kabupaten Bogor
Provinsi Jawa Barat, pada tahun 2002 kami mendirikan sekolah luar biasa yang
90% dari kalangan tidak mampu secara ekonomi dan 90% peserta didik kami di SLB
Ayahbunda tidak dipungut bayaran atau gratis.
Menjadi
kepala sekolah di SLB Ayahbunda tentunya tidak ada perbedaan untuk tugas ataupun
kewajiban yang sama dan harus dilaksanakan seperti kepala sekolah lain pada
umumnya. Saya pun harus paham dan melaksanakan :
1. Program
Kinerja Kepala Sekolah dengan komponen “EMASLIM” (Edukator/Pendidik, Manager,
Administrator, Supervisor/Penyelia, Leader/Pemimpin, Inovator dan Motivator)
2. Undang-Undang
RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan nasional
3. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia no. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
4. Permendiknas
No. 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi
5. Permendiknas
no. 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi lulusan Untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah
6. Permendiknas
No. 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Guru
7. Permendiknas
No. 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan
Dasar Dan Menengah
8. Permendiknas
No. 20 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian Pendidik
9. Permendiknas
No. 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana Dana Prasarana
10. Permendiknas
No. 41 Tahun 2007 Tentang standar Proses
11. Permendiknas
No. 69 Tahun 2009 Tentang Standar Pembiayaan Pendidikan
Semua harus
saya lakukan dan laksanakan sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan yang
mengatur didalamnya. Tetapi semua tidak akan teralisasi dengan maksimal bila
saya sebagai kepala sekolah belum secara maksimal mendapatkan pelatihan-pelatihan
sesuai dengan kebutuhan yang harus terpenuhi sebagai kepala sekolah.
Kebijakan
yang ada pada saat ini terbentur dengan predikat “Honorer” yang saya sandang,
otomatis kebijakan untuk mendapatkan pelatihan tersebut sebagian besar
diprioritaskan untuk kepala sekolah dengan status PNS.
Saya tidak
akan menyalahkan pemerintah pemegang kebijakan karena sistem birokrasi, peraturan
dan kebijakan dibuat untuk memenuhi target yang harus dicapai khusus untuk
Kepala Sekolah dengan status PNS.
Jadi, apa
yang harus saya lakukan sebagai kepala sekolah non PNS untuk memenuhi kriteria
kemampuan yang harus dicapai sebagai kepala sekolah agar semua informasi
ataupun pengetahuan mengenai peningkatan kemampuan kepala sekolah mencapai target sesuai yang
distandarkan oleh pemerintah?
Sahabat
semuanya, ilmu itu oleh Allah sebarkan seluas-luasnya tanpa harus “diam”
menunggu kebijakan-kebijakan pemerintah terhadap kepala sekolah honorer, kita
sendiri yang harus mencarinya.
Belajar itu
banyak ragamnya, saya banyak belajar melalui :
1. Buku
2. Personal
yang berkompeten dibidangnya (Pengawas ataupun lainnya)
3. Pelatihan-pelatihan
yang membayar sendiri
4. Internet
5. Melaksanakan,
Mengupas, dan merealisasikan
6. Meneruskan
pendidikan (walau baru ditempuh 1 semester di S2 PKh UPI)
Saya belum
pernah merasakan pelatihan tingkat nasional bahkan tingkat provinsipun langka
saya dapatkan untuk kepala sekolah tetapi saya terus belajar untuk memenuhi
kemampuan saya agar tidak tertinggal oleh kepala sekolah lainnya.
Media
internet terbuka luas untuk semua ilmu, tinggal kita pandai untuk memilah dan
memilih materi yang sesuai untuk kita. Biayanya pun sangat terjangkau. Di SLB
Ayahbunda, dengan modal awal pemasangan sebesar Rp 3.000.000,- dan biaya
perbulan sebesar Rp 600.000,- dengan kapasitas 1mb unlimited kami sudah
menjelajah dunia juga ditambah dengan jaringan IPTV (TV Kabel).
Belajar
bisa dimana saja dan kapan saja, asal kita mau duduk manis untuk terus mencari,
membaca dan mempelajari. Saya belajar pada buku, internet, bertanya pada
pengawas, mempelajari bahan dari kepala sekolah lain dan berdiskusi dengan
ketua yayasan Ayahbunda serta sahabat-sahabat saya di SLB Ayahbunda.
Tidak
mengapa bila ada yang mengatakan sombong pada saya tetapi buat saya sombong
adalah ketika kita tidak berbuat apa-apa. Sombong adalah ketika kita tidak
mampu menunjukkan kinerja kita, sombong adalah ketika kita tidak paham apa yang
seharusnya menjadi tugas kita sebagai kepala sekolah.
Buatlah
diri kita bermanfaat dan tidak menjadikan kemubaziran dengan apa yang kita
terima.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar