BUNUH DIRI,
itu kata yang terbersit dalam fikiranku saat ini. Saat ini yang ku fikirkan,
bagaimanakah cara aku untuk bunuh diri. Membunuh diri sendiri atau bunuh diri
dalam ajaran semua agama adalah perbuatan yang sangat tidak dibenarkan. Dalam
Islam diajarkan bahwa setiap insan yang membunuh dirinya maka Allah
mengaharamkan dia untuk masuk syurga selamanya.
Tapi aku bersikukuh
bahwa aku harus berani untuk BUNUH DIRI ku, bagaimanakah aku membunuh diriku
sendiri? Ini jawaban yang dapat ku uraikan pada anda semuanya :
Aku adalah
seorang guru Non-PNS yang sudah lama bekerja dan mengabdi pada sekolah yang ku
rintis denga perjuangan. Berbagai cara telah kujalani dan lewati untuk
mendapatkan pengakuan dari pemerintah tetapi sampai saat ini Allah belum
menjadikanku sebagai seorang PNS (Katanya penghargaan tertinggi untuk seorang
guru).
Jujur aku
kecewa terhadap sistem yang ada pada saat ini dan aku mulai marah dan frustasi
dan akhirnya pada klimaks keputus asaan, aku mulai mencari cara untuk melakukan
aktualisasi diri dengan cara BUNUH DIRI.
1. BUNUH
DIRIku atas semua kemalasan, sering kali saya merasakan perbedaan pendapatan
dengan guru-guru PNS padahal beban kerja dan kewajiban tidak berbeda dengan
guru non PNS sehingga menimbulkan rasa iri berkepanjangan dan akhirnya membuat
diri “malas” untuk memenuhi semua kewajiban sebagai guru sesuai dengan
Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007. Dan yang saat ini saya lakukan adalah dengan
membunuh semua kemalasan pada diri untuk terus melakukan yang seharusnya saya
lakukan sesuai dengan Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007, karena ketika saya menjadi
seorang guru bukan karena keterpaksaan, bukan karena sulitnya mencari lahan
pekerjaan tetapi karena saya dilahirkan untuk menjadi seorang guru.
2. BUNUH
DIRIku atas semua niat yang harus diluruskan, niat awal nyaris sebagian besar
sesorang menjadi guru adalah untuk menjadi guru PNS. Setelah sekian lama
menjadi guru non PNS tetapi tak kunjung tiba pengangkatan untuk menjadi guru
PNS saya menjadi orang terpuruk dan merasakan kegagalan untuk sebuah prestasi
yang ingin saya capai. Dengan ini saya membunuh diri saya untuk niat awal menjadi
seorang PNS karena bila saya terus terbelenggu dengan “Niat” awal saya selama belum
menjadi seorang guru PNS selama itu pula saya akan merasakan
perbedaan-perbedaan dengan guru-guru yang sudah menjadi PNS dan sayapun
meluruskan niat saya agar kekecewaan itu tidak menjadikan beban seumur dan semampu saya menjadi seorang guru.
3. BUNUH
DIRIku atas semua ketimpangan-ketimpangan dalam kesempatan mendapatkan pendidikan
Bila menilik pada UU Guru dan Dosen
Nomor 14 Tahun 2005 , tercantum bahwa :
Pasal 13
(1) Pemerintah
dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi
akademik dan sertifikasi pendidik bagiguru dalam jabatan yang diangkat
oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah, dan masyarakat.
(2) Ketentuan
lebih lanjut mengenai anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik
dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian
Kedua
Hak dan
Kewajiban
Pasal 14
(1) Dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak:
a. Mernperoleh
penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan
sosial;
b. Mendapatkan
promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c. Memperoleh
perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
d. Memperoleh kesempatan
untuk meningkatkan kompetensi;
e. Memperoleh
dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk merrunjang
kelancaran tugas keprofesionalan;
f. Memiliki kebebasan
dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan,
penghargaan, dan/ atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan
kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan;
g. Memperoleh
rasa aman clan jaminan keselarnatan dalam melaksanakan tugas;
h. Memiliki kebebasan
untuk berserikat dalam organisasi profesi;
i. Memiliki kesempatan
untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
j. Memperoleh
kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik
dan kompetensi; dan / atau
k. Memperoleh
pelatihan dan pengembangan. profesi dalam bidangnya.
(2) Ketentuan
lebih lanjut mengenai hak guru sebagaimana dimaksud, pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Kesempatan untuk memperoleh seperti yang
tercantum dalam UU Guru dan Dosen, masih sangat jauh tetapi tak perlu terus
meratapi diri karena semua akses untuk menjadi seorang guru atau pendidik yang
profesional adalah hak kita dan perjuangkan hak kita sebagai guru tidak dengan
diam tapi berusaha terus dengan optimal.
4.
BUNUH DIRIku atas semua “Pelecehan
Profesi”, Guru adalah
pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah, sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) dalam UU Guru dan Dosen. Saya adalah
guru walau bukan PNS tetapi saya sama dengan guru PNS jadi tidak ada yang
membedakan saya anatara Guru PNS dan Non PNS. Jauhkan perbedaan itu dan saya
bertanggung jawab terhadap profesi saya.
Terima kasih sudah menyimak tulisan
saya, saya menulis ini dan memberi Judul dalam tulisan saya “Aktualisasi Guru Non-PNS Dengan Cara Bunuh
Diri” adalah untuk memotifasi diri saya agar apa yang saya lakukan adalah
kesadaran dari dalam diri bukan sebuah pengharapan pada keinginan yang selama
ini terus saya bangun sementara realisasikan dari keinginan tersebut belum
tercapai.
Saya bahagia menjadi guru dan saya
bangga menjadi guru Non-PNS.
yang jelas, apreasiasi pengabdian tidak perlu di publikasikan. saya punya teman honorer mengajar di SD Negeri di jawa tengah, sampe sekarang beliau masih mengajar, jam terbang jangan di tanya lagi, saya SD 1988 lalu beliau masih ada disana, mengajar Kesenian, mengajarkan saya menyanyi Macapat, sampe saya menjadi juara pertama. Beliau masih ada 4 tahun yang lalu, ketika kami berjumpa dikala mudik lebaran kalau ga salah. Sekarang beliau belum jadi PNS, yang beliau bisa hanya mengajar anak didiknya, menjadi apa seharusnya. Beliau tidak memikirkan aturan atau managerial lain, mengajar adalah keahliannya. Tunjangan dan lain-lain dari pemerintah ga pernah di pikirkan Karena menurut beliau jika sudah hak, tidak akan kemana. Kita sekarang menjadi orang yang cerdas membaca berita, memahaminya dan menjadikannya dasar pemikiran. Walhasil, kita menjadi orang yang cerdas dalam berexspresi tapi langka kemampuan. Pelajaran buat saya, bekerjalah selama kita masih mampu. Tinggalkan jika kita merasa itu diasupi oleh pengaruh lain yang pada akhirnya mempengaruhi kualitas kita mengabdi dengan ikhlas. Guru sekarang (secara umum) lebih mementingkan penghargaan dan penghormatan. Padahal mengajar anak itu adalah ibadah, imbalannya (materi bukan ukuran) adalah keridhoan Alloh SWT. Jadi mari mencerdaskan sifat cerdas kita kembali pada fitrahnya. Jokowi cerdas pada kecerdasannya.
BalasHapussiiip....trima kasih pak Suwarno Cakramenggala...komentar yang sangat bermanfaat dan bersemangat..memberi nilai tersendiri dalam menyimak tulisan saya...semoga saya menjadi cerdas didalamnya...trima kasih atas apresiasinya...salaman....
Hapus