Ketika Saya
(Si Bodoh) Bicara Tentang PP Nomor 17 Tahun 2010 Dan PP Nomor 66 Tahun 2010
Atas Perubahan PP Nomor 17 Tahun 2010.
Di warung
kopi dipinggiran jalan berbatu, becek dan berlubang daerah perbatasan pinggiran
desa yang penuh dengan abu bila musim kemarau tiba dan jalanan berlubang
dipenuhi dengan lumpur bila musim penghujan tiba.
Saat bicara
tentang PP Nomor 17 Tahun 2010 Dan PP Nomor 66 Tahun 2010 Atas Perubahan PP
Nomor 17 Tahun 2010 sambil sesekali menyeruput kopi manis di warung yang
beratapkan rumbia.
Saya (si
Bodoh) terkesima dengan :
Bagian
Ketiga
Pengelolaan
Pendidikan oleh Pemerintah Provinsi
Pasal
17
Gubernur
bertanggung jawab mengelola sistem
pendidikan
nasional di daerahnya serta merumuskan dan
menetapkan
kebijakan daerah bidang pendidikan sesuai
kewenangannya.
Pasal
18
(1)
Kebijakan pendidikan sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal 17 merupakan penjabaran dari
kebijakan
pendidikan sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal 5 dan sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(2)
Kebijakan daerah bidang pendidikan sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) dituangkan dalam:
a.
rencana pembangunan jangka panjang provinsi;
b.
rencana pembangunan jangka menengah
provinsi;
c.
rencana strategis pendidikan provinsi;
d.
rencana kerja pemerintah provinsi;
e.
rencana kerja dan anggaran tahunan provinsi;
f.
peraturan daerah di bidang pendidikan; dan
g.
peraturan gubernur di bidang pendidikan.
(3)
Kebijakan daerah bidang pendidikan sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan
pedoman
bagi:
a.
semua jajaran pemerintah provinsi;
b.
pemerintah kabupaten/kota di provinsi yang
bersangkutan;
c.
penyelenggara pendidikan yang didirikan
masyarakat
di provinsi yang bersangkutan;
d.
satuan atau program pendidikan di provinsi
yang
bersangkutan;
e.
dewan pendidikan di provinsi yang
bersangkutan;
f.
komite sekolah atau nama lain yang sejenis di
provinsi
yang bersangkutan;
g.
peserta didik di provinsi yang bersangkutan;
h.
orang tua/wali peserta didik di provinsi yang
bersangkutan;
i.
pendidik dan tenaga kependidikan di provinsi
yang
bersangkutan;
j.
masyarakat di provinsi yang bersangkutan; dan
k.
pihak lain yang terkait dengan pendidikan di
provinsi
yang bersangkutan.
(4)
Pemerintah provinsi mengalokasikan anggaran
pendidikan
agar sistem pendidikan nasional di
provinsi
yang bersangkutan dapat dilaksanakan
secara
efektif, efisien, dan akuntabel sesuai dengan
kebijakan
daerah bidang pendidikan sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
Pasal
19
Pemerintah
provinsi mengarahkan, membimbing,
menyupervisi,
mengawasi, mengoordinasi, memantau,
mengevaluasi,
dan mengendalikan penyelenggara,
satuan,
jalur, jenjang, dan jenis pendidikan di provinsi
yang
bersangkutan sesuai kebijakan daerah bidang
pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
Pasal
20
(1)
Gubernur menetapkan target tingkat partisipasi
pendidikan
pada semua jenjang dan jenis
pendidikan
yang harus dicapai pada tingkat
provinsi.
(2)
Target tingkat partisipasi pendidikan sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) dipenuhi melalui jalur
pendidikan
formal dan nonformal.
(3) Dalam memenuhi target tingkat partisipasi
pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pemerintah
provinsi mengutamakan perluasan dan
pemerataan
akses pendidikan melalui jalur
pendidikan
formal.
Pasal
21
(1)
Gubernur menetapkan target tingkat pemerataan
partisipasi
pendidikan pada tingkat provinsi yang
meliputi:
a.
antarkabupaten;
b.
antarkota;
c.
antara kabupaten dan kota; dan
d.
antara laki-laki dan perempuan.
Pasal
22
Gubernur
melaksanakan dan mengoordinasikan
pelaksanaan
standar pelayanan minimal bidang
pendidikan
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal
23
(1)
Pemerintah provinsi melakukan dan/atau
memfasilitasi
penjaminan mutu pendidikan di
daerahnya
dengan berpedoman pada kebijakan
nasional
pendidikan dan Standar Nasional
Pendidikan.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1), pemerintah provinsi
berkoordinasi
dengan unit pelaksana teknis
Pemerintah
yang melaksanakan tugas penjaminan
mutu
pendidikan.
(3)
Dalam rangka penjaminan mutu pendidikan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pemerintah
provinsi
mengoordinasikan dan memfasilitasi:
a.
akreditasi program pendidikan;
b.
akreditasi satuan pendidikan;
c.
sertifikasi kompetensi peserta didik;
d.
sertifikasi kompetensi pendidik; dan/atau
e.
sertifikasi kompetensi tenaga kependidikan.
Pasal
26
Gubernur
menetapkan kebijakan tata kelola pendidikan
untuk
menjamin efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas
pengelolaan
pendidikan yang merupakan pedoman bagi:
a.
semua jajaran pemerintah provinsi;
b.
pemerintah kabupaten/kota di provinsi yang
bersangkutan;
c.
penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat
di
provinsi yang bersangkutan;
d.
satuan atau program pendidikan di provinsi yang
bersangkutan;
e.
dewan pendidikan di provinsi yang bersangkutan;
f.
komite sekolah atau nama lain yang sejenis di
provinsi
yang bersangkutan;
g.
peserta didik di provinsi yang bersangkutan;
h.
orang tua/wali peserta didik di provinsi yang
bersangkutan;
i.
pendidik dan tenaga kependidikan di provinsi yang
bersangkutan;
j.
masyarakat di provinsi yang bersangkutan; dan
k.
pihak lain yang terkait dengan pendidikan di provinsi
yang
bersangkutan.
Kebijakan
SLB di Jawa Barat ini lebih berpijak pada kebijakan pada pemerintah
provinsinya, dari seluruh komponen dalam satuan pendidikan. Saya bertanya dari
sisi manakah Gubernur tidak dapat memfasilitasi Non PNS (Usia 35 keatas) di SLB
swasta yang ada di Jawa Barat untuk mengikuti Tes CPNS bila ternyata Gubernur
dapat memberikan kebijakan yang sudah jelas diatur dalam PP Nomor 17 Tahun
2010.
Bila
berkehendak membela dan membuat kebijakan atas keberadaan guru-guru non pns
yang ada di SLB swasta di Jawa Barat dan jelas mengabdi belasan bahkan puluhan
tahun lamanya, saya si Bodoh berargumen bahwa PASTI BISA!.
Gubernur
bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan nasional di daerahnya serta
merumuskan dan menetapkan kebijakan daerah bidang pendidikan sesuai kewenangannya.
Jadi selama ini kemanakah kebijakan yang berpihak pada guru-guru non PNS di SLB
swasta Jawa Barat karena ternyata yang membuat kebijakannyapun tidak berpijak
pada kebijakan jeritan para pendidik non PNS SLB swasta di Jawa Barat.
Saya
(Si Bodoh), kembali bertanya Apakah Gubernur Jawa Barat belum tahu bahwa
perkembangan SLB di provinsi Jawa Barat berkembang dengan adanya SLB swasta dan
di SLB swasta tersebut banyak terdapat guru-guru non PNS yang berjuang bersama
untuk kemajuan pendidikan khusus dan layanan khusus di Jawa Barat?
Ah...tak
mungkinlah seorang gubernur belum tahu itu semua, bukankah seorang gubernur
harus paham akan daerahnya? Saya (Si Bodoh) kembali bergumam dengan
kebodohannya.
Naifnya
saya (Si Bodoh) masih terus bertanya, bukankah kebijakan untuk pendidik dan
tenaga kependidikannyapun ada atas kebijakan gubernur?
Meratap,
saya (Si Bodoh) melihat kenyataan yang berujung tak jelasnya nasib para guru
non PNS di SLB Swasta Jawa Barat. Mereka meradang dalam ketidak pastian,
haruskah kami berteriak bahwa Kami ada, kami hadir dan berkarya serta
peran serta kami dalam memberi warna Pendidikan khusus dan layanan khusus di
Jawa Barat.
Kopi
pahit sudah mulai habis dari gelasnya, saya (Si Bodoh) mulai jenuh dengan
pembicaraan tentang Peraturan Pemerintah. Kembali saya (Si Bodoh) menghitung
recehan dari balik saku bajunya untuk membayar Rp 2.000,- harga sebuah kopi
pahit yang semakin pahit bila mengingat kembali pembicaraan diatas.
Renungan
Saya (Si Bodoh)....
Tuhan,
berilah kami seorang pemimpin yang mendengarkan cerita kami dibalik ruang-ruang
kelas yang ramai dengan canda dan gembiranya peserta didik di kelas-kelas SLB
swasta Jawa Barat.
Kami
ingin bercerita bahwa indahnya memberikan layanan pada peserta didik kami di
SLB swasta Jawa Barat.
Disana
ada cerita tentang K2 (kategori 2) yang tak selesai kami bahas karena kokohnya
birokrasi yang membuat kami terhempas dalam ketidak pastian menentukan
perjuangan kami selanjutnya.
Adanya
cerita cinta tentang kasih tak sampai untuk mendapatkan kesempatan dalam usia
yang melebihi ambang dari ketentuan kebijakan pemerintah dengan batas usia 35
tahun untuk mengikuti tes CPNS.
Parungpanjang,
2 September 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar