Translate

Sabtu, 03 November 2012

PENGANTAR PENDIDIKAN LUAR BIASA

PENGANTAR PENDIDIKAN LUAR BIASA
Dipersembahkan untuk : Mahasiswa Universitas Terbuka
Program                          : PGSD


KOPJAR                        : PARUNGPANJANG
Disusun oleh                  : TITIN SULISTIAWATI, S.Pd
                                           KEPALA SLB AYAHBUNDA KABUPATEN BOGOR

Landasan Yuridis :
1. UUD 1945, Pasal 31 :
  Ayat (1)           : Setiap warga negara berhak mendapatkan  pendidikan        
  Ayat (2)           : Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
  membiayainya.
2. UU no. 20 tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional :
    Pasal 3                                : PENDIDIKAN NASONAL berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk
  watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, BERTUJUAN UNTUK BERKEMBANGNYA POTENSI PESERTA DIDIK agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Berahlak mulia, sehat, berilmu, MANDIRI dan menjadi arga negara yang DEMOKRATIS sert bertanggung jawab.
   Pasal 32 UU no. 20 Tahun 2003 Sisdiknas :
  Ayat (1)                  : PENDIDIKAN KHUSUS merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki   
                               tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena KELAINAN fisik,
             emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi KECERDASAN dan BAKAT   
              ISTIMEWA.

  Ayat (2)                 : PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS merupakan pendidikan bagi peserta didik di  
daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau    
mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
3. UU no. 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak :
  Pasal 48  : Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun
      untuk semua anak.

  Pasal 49 : Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib memberikan kesempatan yang  
     seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan.

  Pasal 51 : Anak yang menyandang cacat fisik dan/atau mental diberikan kesempatan yang sama
    dan aksessibilitas untuk memperoleh pendidikan biasa dan pendidikan luar biasa.

  Pasal 52 : Anak yang memiliki keunggulan diberikan kesempatan dan aksesibilitas untuk
     memperoleh pendidikan khusus.

  Pasal 53 : Pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan pendidikan dan/atau bantuan
Cuma-Cuma atau pelayanan khusus bagi anak dari keluarga kurang mampu, anak    
terlantar, dan anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil.

I. Anak Berkebutuhan Khusus :
    Anak berkebutuhan khusus dapat diartikan sebagai seorang anak yang memerlukan pendidikan   yang   
    disesuiakan dengan hambatan belajar dan kebutuhan masing-masing anak secara individual.

Anak berkebutuhan khusus (Heward) adalah anak dengan karakteristik khusus yang berbeda dengan anak pada umumnya tanpa selalu menunjukan pada ketidakmampuan mental, emosi atau fisik. Anak dengan kebutuhan khusus adalah anak yang secara signifikan mengalami kelainan/ penyimpangan (fisik, mental-intelektual, sosial, dan emosional) dalam proses pertumbuhkembangannya dibandingkan dengan anak-anak lain yang seusia sehingga memerlukan pelayanan pendidikan khusus.

II. JENIS Anak Berkebutuhan Khusus
  1. Tunanetra
  2. Tunarungu, Tunawicara
  3. Tunagrahita
  4. Tunadaksa
  5. Tunalaras
  6. Autis
  7. Tunaganda
  8. Kesulitan Belajar
  9. Gifted
  10. Talented
A. Tunanetra
  Tunanetra                               : adalah seseorang yang memiliki gangguan/kurang berfungsinya indera
        penglihatan mulai dari jarak 6 meter untuk melihat sampai tidak bisa melihat
        cahaya.


  Tunanetra terdiri dari : Low vision (kurang awas), Tunanetra ringan, Tunanetra setengah berat,
        Tunanetra berat/buta total.

Ciri-ciri Anak Tunanetra
  Tidak mampu melihat,
  Tidak mampu mengenali orang pada jarak 6 meter,
  Kerusakan nyata pada kedua bola mata,
  Sering meraba-raba/tersandung waktu berjalan,
  Mengalami kesulitan mengambil benda kecil di dekatnya,
  Bagian bola mata yang hitam berwarna keruh/besisik/kering,Mata bergoyang terus.

B. Tunarungu
  Anak Tunarungu adalah anak yang kehilangan seluruh atau sebagian daya pendengarannya, sehingga mengalami gangguan berkomunikasi secara verbal dan memerlukan layanan pendidikan yang disesuaikan dengan kebutuhan.

Ciri-ciri Anak Tunarungu
  Tidak mampu mendengar,
  Terlambat perkembangan bahasa,
  Sering menggunakan isyarat dalam berkomunikasi,
  Kurang/tidak tanggap bila diajak bicara,
  Ucapan kata tidak jelas,
  Kualitas suara aneh/monoton,
  Sering memiringkan kepala dalam usaha mendengar,
  Banyak perhatian terhadap getaran,
  Keluar nanah dari kedua telinga,
  Terdapat kelainan organis telinga.

C. Tunagrahita
  Tunagrahita adalah : secara umum ditandai dengan intelegensi yang rendah sehingga mereka
           kurang memiliki kemampuan untuk belajar dan beradaptasi dengan  
           lingkungan.

Ciri-ciri Anak Tunagrahita
  Lamban dalam mempelajari hal-hal yang baru
  Kesulitan dalam mengeneralisasikan dan mempelajari hal-hal yang baru.
  Sulit untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan.
  Kemampuan bicaranya sangat kurang khususnya bagi anak tunagrahita berat.
  Kurang terampil dalam menolong diri sendiri.
  Kemampuan adaptasi prilakunya rendah.

D. Tunadaksa
  Tunadaksa adalah : Anak yang mengalami kelainan atau kecacatan yang menetap pada alat gerak (tulang, sendi, otot) sedemikian rupa sehingga  mereka memerlukan pelayanan pendidikan khusus.
  Tunadaksa yaitu : Kelainan yang meliputi cacat tubuh atau kerusakan pada fisik dan kesehatan.
  Kelainan atau kerusakan yang disebakan oleh kerusakan otak dan saraf tulang belakang.

Ciri-ciri Tunadaksa
  Anggota gerak tubuh kaku/lemah/lumpuh,
  Kesulitan dalam gerakan (tidak sempurna, tidak lentur/tidak terkendali),
  Terdapat bagian anggota gerak yang tidak lengkap/tidak sempurna/lebih kecil dari biasa,
  Terdapat cacat pada alat gerak,
  Jari tangan kaku dan tidak dapat menggenggam,
  Kesulitan pada saat berdiri/berjalan/duduk, dan menunjukkan sikap tubuh tidak normal,
  Hiperaktif/tidak dapat tenang.

 E. Tunalaras
  Tunalaras adalah : individu yang mengalami hambatan dalam mengendalikan emosi dan kontrol sosial. individu tunalaras biasanya menunjukan prilaku menyimpang yang tidak sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku disekitarnya. Tunalaras dapat disebabkan karena faktor internal dan faktor eksternal yaitu pengaruh dari lingkungan sekitar.

Ciri-ciri Tunalaras
  Bersikap membangkang,
  Mudah terangsang emosinya,
  Sering melakukan tindakan aggresif,
  Sering bertindak melanggar norma social/norma susila/hukum.

F. Autisme
  Autisme adalah : gangguan perkembangan yang berdampak pada kemampuan berkomunikasi, memahami bahasa, bermain, dan berinteraksi dengan orang lain.
  Auitisme bukan penyakit, tidak menular, tidak didapat melalui kontak dengan lingkungan.
  Autisme merupakan kelainan neurologis yang dibawa sejak lahir dan selalu terdeteksi sebelum usia tiga tahun.

Ciri-ciri Autisme
  Kontak mata sangat kurang
  Ekspresi mata kurang hidup
  Gerak-gerik yang kurang tertuju
  Menolak untuk dipeluk
  Tidak menengok bila dipanggil
  Menangis dan tertawa tanpa sebab
  Tidak tertarik pada mainan
  Bermain dengan benda yang bukan mainan
  Tidak bisa bermain dengan teman sebaya
  Tidak simpati dan empati

G. Tunaganda
  Menurut Johnston & Magrab, tunaganda adalah mereka yang mempunyai kelainan perkembangan mencakup kelompok yang mempunyai hambatan-hambatan perkembangan neurologis yang disebabkan oleh satu atau dua kombinasi kelainan dalam kemampuan seperti intelegensi, gerak, bahasa, atau hubungan pribadi di masyarakat.

Ciri-ciri Tunaganda
  Walker (1975) berpendapat mengenai tunaganda sebagai berikut:
  Seseorang dengan dua hambatan yang masing-masing memerlukan layanan-layanan pendidikan khusus.
  Seseorang dengan hambatan-hambatan ganda yang memerlukan layanan teknologi.
  Seseorang dengan hambatan-hambatan yang memerlukan modifikasi khusus.

H. Kesulitan Belajar
  Anak dengan kesulitan belajar adalah individu yang memiliki gangguan pada satu atau lebih kemampuan dasar psikologis yang mencakup pemahaman dan penggunaan bahasa, berbicara dan menulis yang dapat memengaruhi kemampuan berfikir, membaca,berhitung, berbicara yang disebabkan karena  disfungsi minimal otakdislexia. individu kesulitan belajar memiliki IQ rata-rata atau diatas rata-rata, mengalami gangguan motorik persepsi-motorik, gangguan koordinasi gerak, gangguan orientasi arah dan ruang dan keterlambatan perkembangan konsep.



Ciri-ciri Kesulitan Belajar
  Anak yang mengalami kesulitan membaca (disleksia)
  Perkembangan kemampuan membaca terlambat,
  Kemampuan memahami isi bacaan rendah,
  Kalau membaca sering banyak kesalahan
  Anak yang mengalami kesulitan menulis (disgrafia)
  Kalau menyalin tulisan sering terlambat selesai,
  Sering salah menulis huruf b dengan p, p dengan q, v dengan u, 2 dengan 5, 6 dengan 9, dan sebagainya,
  Hasil tulisannya jelek dan tidak terbaca,
  Tulisannya banyak salah/terbalik/huruf hilang,
  Sulit menulis dengan lurus pada kertas tak bergaris.

Anak yang mengalami kesulitan berhitung (diskalkula)
  Sulit membedakan tanda-tanda: +, -, x, :, >, <, =
  Sulit mengoperasikan hitungan/bilangan,
  Sering salah membilang dengan urut,
  Sering salah membedakan angka 9 dengan 6; 17 dengan 71, 2 dengan 5, 3 dengan 8, dan sebagainya,
  Sulit membedakan bangun-bangun geometri.

I. Gifted
  Siswa Cerdas Istimewa adalah : anak-anak dengan kategori Intelektual diatas rata-rata sebaya mereka, memiliki komitmen terhadap tugas dan kecerdasan emosional yang tinggi



J. Talented
  Berbakat Istimewa adalah : anak yang memiliki kemampuan dibidang tertentu dengan tingkat kecakapan luar biasa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar